SURABAYA, KOMPAS.com- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis hukuman mati pada dua orang terdakwa pengedar sabu-sabu seberat 43,4 kilogram, Kamis (7/7/2022).
"Mengadili, menyatakan terdakwa I Dwi Vibbi Mahendra dan terdakwa II Ikhsan Fatriana telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana perantara jual beli narkotika golongan I. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Martin Ginting membacakan amar putusan, Kamis, seperti dilansir dari Antara.
Baca juga: Mengaku Bisa Gandakan Uang, Kakek di Jember Tipu Warga Surabaya Rp 26 Juta
Menurut fakta hukum, barang bukti yang dimiliki keduanya adalah kristal metamfetamin atau sabu-sabu yang termasuk narkotika golongan I.
Perbuatan para terdakwa sebagai perantara jual beli narkotika juga terpenuhi secara hukum.
Ginting mengatakan, hal yang memberatkan dari perbuatan kedua terdakwa yakni karena bertentangan dengan program pemerintah mengenai pemberantasan narkotika.
Terlebih, perbuatan terdakwa telah merusak generasi muda. Kemudian barang bukti narkotika dari terdakwa berjumlah sangat banyak.
"Sementara hal yang meringankan terdakwa, nihil," ujar dia.
Baca juga: 2.740 Gedung Tinggi di Surabaya Belum Miliki Sertifikat Laik Fungsi, Pemerintah Beri Peringatan
Kuasa hukum terdakwa Adi Chrisianto mengemukakan, akan melakukan banding terhadap vonis mati tersebut.
"Kami merasa putusan itu tidak bisa diterima, karena hukuman mati sudah banyak yang digugurkan. Atas putusan itu kami akan mengajukan banding. Hal itu kami lakukan mengacu pada UU HAM," ujar dia.
Baca juga: Surabaya Juara Umum Porprov Jatim, Atlet Peraih Emas Dapat Bonus Rp 32 Juta