Karena tidak hadir untuk yang kedua kalinya, polisi resmi mencari keberadaan F dengan melakukan penjemputan paksa.
Polresta Banyuwangi akhirnya menerjunkan tim khusus bernama Macan Blambangan yang bertugas untuk mencari keberadaan pelaku.
"Kita sudah terjunkan tim khusus untuk melakukan pencarian maupun penjemputan paksa terhadap F. Kita sudah mencari di rumahnya, tapi yang bersangkutan tidak ada," kata Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarna Praja, Rabu (6/7/2022).
Timsus ini bertugas melakukan pencarian atas keberadaan F. Mereka juga bertugas mengumpulkan bukti mendalam untuk mengungkap kasus ini.
F akhirnya ditemukan dan berhasil ditangkap.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara. Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polresta Banyuwangi.
Pelaku disangkakan dengan perkara persetubuhan atau pencabulan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76d dan Pasal 81 ayat (3) sub Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) jo pasal 76e dan pasal 82 ayat (4) subsider pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang - Undang jo pasal 71d ayat (1) sub pasal 59 ayat(2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.