Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah Napi Narkotika di Lumajang Meningkat, Ini Kata Bupati

Kompas.com - 07/07/2022, 09:59 WIB
Miftahul Huda,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

LUMAJANG, KOMPAS.com - Meningkatnya jumlah narapidana narkotika di Lumajang, Jawa Timur dari tahun ke tahun mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Jumlah warga binaan lapas kelas II B di Lumajang kini didominasi oleh narapidana narkotika. Jumlahnya mencapai 277 orang. Sedangkan kasus pencurian hanya 77 orang.

Jumlah narapidana narkotika itu menunjukkan kenaikan yang signifikan dibandingkan tahun 2019 yang hanya 194 orang.

Baca juga: Polisi Tetapkan Satu Tersangka Tawuran Laga Final Sepak Bola Porprov Jatim di Lumajang

Terlebih, baru-baru ini dua orang asal Kabupaten Lumajang ditangkap oleh Polresta Surabaya lantaran kedapatan membawa 5,4 kilogram narkotika.

Berdasarkan data kepolisian, rata-rata kasus kejahatan yang terjadi di Lumajang, seperti tindak pidana pencurian dan pemerasan berlatar belakang keinginan untuk mengonsumsi narkotika.

DPRD Lumajang pun berinisiatif menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang fasilitasi, pencegahan penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika, dan prekursor narkotika.

Tujuannya, untuk memberangus peredaran narkotika yang menjamur di tengah masyarakat.

Baca juga: Kisah Arif, Tinggalkan Pekerjaan demi Jadi Petani Hidroponik, Raup Omzet Rp 7 Juta Per Bulan

Bupati Lumajang Thoriqul Haq menekankan, kesadaran semua elemen masyarakat mulai dari pemerintah daerah hingga struktur terkecil dalam masyarakat yakni keluarga sangat penting dalam memerangi narkotika.

Thoriq mengusulkan, adanya tambahan pasal yang mengatur tentang pengawasan tempat-tempat hiburan dan tempat lain yang berpotensi menjadi sarang peredaran narkotika.

Baca juga: Lumajang Peringkat 8 di Porprov Jatim VII, Bupati: Ini Bukti Lumajang Wani Menang

Menurutnya, aturan tentang pengawasan itu harus dibuat sedetail mungkin. Sehingga penerapannya di lapangan bisa lebih efektif dan tidak multitafsir.

"Sanksi dalam raperda itu harus diperkuat. Utamanya yang berkaitan dengan pengawasan tempat-tempat hiburan dan tempat lain yang berpotensi, pelibatan semua stakeholder juga penting dalam rangka deteksi dini karena aparat penegak hukum kita juga terbatas," kata Thoriq di Pendopo Arya Wiraraja Lumajang, Kamis (7/7/2022).

Thoriq menyarankan, Raperda mengatur tentang kewajiban lembaga kesehatan swasta untuk ikut serta membantu proses rehabilitasi pecandu narkotika bersama-sama dengan BNN Kabupaten Lumajang.

"Tidak hanya fasilitas kesehatan milik pemerintah, tapi swasta harus punya peran yang sama dalam menyediakan layanan rehabilitasi bagi pecandu, tentu harus bersama dengan BNN karena lembaga tersebut yang memiliki kompetensi," tambahnya.

Baca juga: Gerbang Stadion Semeru Lumajang Jebol, Laga Final Cabor Sepak bola Porprov Jatim VII Sempat Tertunda 40 Menit

Terpisah, Kepala BNN Kabupaten Lumajang AKBP Indra Brahmana menyambut baik niat pemerintah untuk ikut serta memberantas narkoba.

Menurutnya, dengan adanya perda maka upaya pemberantasan akan semakin masif dan terstruktur mulai dari lapisan tertinggi hingga komponen terkecil dalam lapisan masyarakat.

"Narkoba adalah musuh negara, semua elemen punya tanggug jawab yang sama dalam memerangi narkoba," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Surabaya
Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Surabaya
Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Besuk Kobokan

Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Besuk Kobokan

Surabaya
Pakar Pendidikan Nilai Kampus Sebenarnya Bisa Antisipasi TPPO Modus 'Ferienjob'

Pakar Pendidikan Nilai Kampus Sebenarnya Bisa Antisipasi TPPO Modus "Ferienjob"

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Mojokerto untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Mojokerto untuk Lebaran 2024

Surabaya
Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban, dalam Sidang, Istri Pelaku Akui Selingkuh dengan Korban

Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban, dalam Sidang, Istri Pelaku Akui Selingkuh dengan Korban

Surabaya
Harga Daging Sapi di Banyuwangi Stabil Jelang Lebaran 2024

Harga Daging Sapi di Banyuwangi Stabil Jelang Lebaran 2024

Surabaya
Polisi Trenggalek Sita Pikap Ronda Sahur dan Akan Kembalikan usai Lebaran

Polisi Trenggalek Sita Pikap Ronda Sahur dan Akan Kembalikan usai Lebaran

Surabaya
Stigma Ganda Ibu Tunggal di Balik Kisah Pemuda Autis Sendirian Temani Jasad Ibunda Berhari-hari

Stigma Ganda Ibu Tunggal di Balik Kisah Pemuda Autis Sendirian Temani Jasad Ibunda Berhari-hari

Surabaya
Ribuan Warga di Malang Antre Tukar Uang, Ada yang dari Pukul 4 Subuh

Ribuan Warga di Malang Antre Tukar Uang, Ada yang dari Pukul 4 Subuh

Surabaya
Produksi Beras di Madiun Meningkat, Triwulan Pertama Capai 41.815 Ton

Produksi Beras di Madiun Meningkat, Triwulan Pertama Capai 41.815 Ton

Surabaya
Titik Rawan Macet 38 Kabupaten Kota di Jatim 2024 Versi Polda

Titik Rawan Macet 38 Kabupaten Kota di Jatim 2024 Versi Polda

Surabaya
Pemkab Banyuwangi Sidak Pasar dan RPH Pastikan Daging Aman Dikonsumsi

Pemkab Banyuwangi Sidak Pasar dan RPH Pastikan Daging Aman Dikonsumsi

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com