LUMAJANG, KOMPAS.com - Meningkatnya jumlah narapidana narkotika di Lumajang, Jawa Timur dari tahun ke tahun mendapat sorotan dari berbagai pihak.
Jumlah warga binaan lapas kelas II B di Lumajang kini didominasi oleh narapidana narkotika. Jumlahnya mencapai 277 orang. Sedangkan kasus pencurian hanya 77 orang.
Jumlah narapidana narkotika itu menunjukkan kenaikan yang signifikan dibandingkan tahun 2019 yang hanya 194 orang.
Baca juga: Polisi Tetapkan Satu Tersangka Tawuran Laga Final Sepak Bola Porprov Jatim di Lumajang
Terlebih, baru-baru ini dua orang asal Kabupaten Lumajang ditangkap oleh Polresta Surabaya lantaran kedapatan membawa 5,4 kilogram narkotika.
Berdasarkan data kepolisian, rata-rata kasus kejahatan yang terjadi di Lumajang, seperti tindak pidana pencurian dan pemerasan berlatar belakang keinginan untuk mengonsumsi narkotika.
DPRD Lumajang pun berinisiatif menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang fasilitasi, pencegahan penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika, dan prekursor narkotika.
Tujuannya, untuk memberangus peredaran narkotika yang menjamur di tengah masyarakat.
Baca juga: Kisah Arif, Tinggalkan Pekerjaan demi Jadi Petani Hidroponik, Raup Omzet Rp 7 Juta Per Bulan
Bupati Lumajang Thoriqul Haq menekankan, kesadaran semua elemen masyarakat mulai dari pemerintah daerah hingga struktur terkecil dalam masyarakat yakni keluarga sangat penting dalam memerangi narkotika.
Thoriq mengusulkan, adanya tambahan pasal yang mengatur tentang pengawasan tempat-tempat hiburan dan tempat lain yang berpotensi menjadi sarang peredaran narkotika.
Baca juga: Lumajang Peringkat 8 di Porprov Jatim VII, Bupati: Ini Bukti Lumajang Wani Menang