JOMBANG, KOMPAS.com - MSA (42), anak kiai salah satu pesantren di Jombang yang menjadi tersangka dugaan kasus pencabulan, terancam dijemput paksa oleh aparat kepolisian.
Kemungkinan adanya upaya jemput paksa tersebut diungkapkan oleh Kapolres Jombang, Jawa Timur, AKBP Moh. Nurhidayat.
Dia menyatakan, proses penegakan hukum bagi MSA merupakan proses final yang harus dijalani. MSA tidak bisa mengelak karena berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Baca juga: Diminta Kiai Jombang Tak Tangkap Tersangka Pencabulan, Kapolres: Penegakan Hukum Sudah Final
Polisi, kata Nurhidayat, sudah menyelesaikan proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan P21.
Pihaknya juga sudah menetapkan MSA sebagai DPO karena dinilai tidak kooperatif.
“Gugatan praperadilan 2 kali juga sudah diujikan, permohonan gugatan ditolak. Sebenarnya tinggal saru tahap lagi, dari kepolisian menyerahkan DPO atau tersangka ini kepada jaksa,” kata Nurhidayat kepada Kompas.com, Rabu (6/7/2022) malam.
Baca juga: Video Viral Kiai di Jombang Minta Polisi Tak Tangkap Tersangka Pencabulan, Ini Kata Kapolres
Dia menuturkan, ayah MSA, KH. Muhtar Muhti selaku pimpinan pesantren tempat MSA tinggal, menyatakan, jika kasus yang menjerat MSA merupakan fitnah belaka dan menjadi bagian dari masalah keluarga.
Pernyataan ayah MSA didengarkan langsung oleh Nurhidayat saat dirinya masuk ke kompleks pesantren dan bertemu langsung dengan ayah MSA, di depan ratusan orang, Minggu (3/7/2022) malam.
Baca juga: Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Kembali Gagal Ditangkap
Namun, kata Nurhidayat, kepolisian akan tetap melanjutkan proses penegakan hukum terhadap MSA, tersangka pencabulan yang kini menjadi DPO polisi.
“Yang ingin kami sampaikan, kami pastikan bahwa penegakan hukum terus berlanjut. Dari Polda Jatim menyatakan (penegakan hukum) tetap berjalan,” ujar dia.
Nurhidayat berharap, MSA bersikap kooperatif dengan mengikuti proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Baca juga: Truk Pengangkut Tebu Terguling di Jombang, 4 Penumpang Tewas
Dia tidak menampik bakal ada upaya paksa dari kepolisian jika tersangka kasus pencabulan itu tidak kooperatif.
“Bisa jadi (upaya jemput paksa), tinggal menunggu momentum saja. Bisa jemput paksa yang kedua nanti atau bagaimana, Polda Jatim yang bisa menjawab,” kata Nurhidayat.
Upaya polisi sebelumnya untuk menangkap MSA (42), anak kiai salah satu pesantren di Kecamatan Ploso, Jombang, yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan kembali gagal dilakukan.
Upaya terbaru dilakukan petugas gabungan dari Polda Jawa Timur dan Polres Jombang, Minggu (3/7/2022) siang. Namun, DPO kasus pencabulan itu meloloskan diri.
MSA telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran tak bersikap kooperatif dengan mangkir dari sejumlah panggilan polisi.
Baca juga: Culik Bayi 4 Bulan di Panti Asuhan, Ibu Muda di Jombang Diringkus Polisi
Anak kiai itu dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban berinisial NA, salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.
Pada 12 November 2019, Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan. Lalu Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut.
MSA berusaha melawan penetapan dirinya sebagai tersangka dengan melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya namun ditolak.
Ia kemudian kembali mengajukan gugatan ke PN Jombang dan kembali ditolak.
Polda Jatim pun menetapkan MSA sebagai DPO dan memintanya menyerahkan diri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.