Namun, kata Nurhidayat, kepolisian akan tetap melanjutkan proses penegakan hukum terhadap MSA, tersangka pencabulan yang kini menjadi DPO polisi.
“Yang ingin kami sampaikan, kami pastikan bahwa penegakan hukum terus berlanjut. Dari Polda Jatim menyatakan (penegakan hukum) tetap berjalan,” ujar dia.
Nurhidayat berharap, MSA bersikap kooperatif dengan mengikuti proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Baca juga: Truk Pengangkut Tebu Terguling di Jombang, 4 Penumpang Tewas
Dia tidak menampik bakal ada upaya paksa dari kepolisian jika tersangka kasus pencabulan itu tidak kooperatif.
“Bisa jadi (upaya jemput paksa), tinggal menunggu momentum saja. Bisa jemput paksa yang kedua nanti atau bagaimana, Polda Jatim yang bisa menjawab,” kata Nurhidayat.
Upaya polisi sebelumnya untuk menangkap MSA (42), anak kiai salah satu pesantren di Kecamatan Ploso, Jombang, yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan kembali gagal dilakukan.
Upaya terbaru dilakukan petugas gabungan dari Polda Jawa Timur dan Polres Jombang, Minggu (3/7/2022) siang. Namun, DPO kasus pencabulan itu meloloskan diri.
MSA telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran tak bersikap kooperatif dengan mangkir dari sejumlah panggilan polisi.
Baca juga: Culik Bayi 4 Bulan di Panti Asuhan, Ibu Muda di Jombang Diringkus Polisi
Anak kiai itu dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban berinisial NA, salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.
Pada 12 November 2019, Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan. Lalu Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut.
MSA berusaha melawan penetapan dirinya sebagai tersangka dengan melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya namun ditolak.
Ia kemudian kembali mengajukan gugatan ke PN Jombang dan kembali ditolak.
Polda Jatim pun menetapkan MSA sebagai DPO dan memintanya menyerahkan diri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.