Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Pamekasan Diganjar Kartu Kuning soal Pelayanan Publik, Ini Kata Wabup Fattah

Kompas.com - 06/07/2022, 15:13 WIB
Taufiqurrahman,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia mengganjar Pemerintah Kabupaten Pamekasan dengan kartu kuning pelayanan publik. Pasalnya, tiga jenis pelayanan publik belum bisa melayani masyarakat dengan baik.

Pertama, Pemkab Pamekasan belum sepenuhnya memberikan pelayanan berbasis elektronik. Kedua, banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak menyediakan ruang indeks kepuasan publik atas pelayanan yang diberikan.

Baca juga: 5.000 Ternak di Pamekasan Terjangkit PMK, Peternak: Banyak Sapi Warga yang Tidak Didata

 

Ketiga, kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sangat tidak layak sebagai OPD yang berfungi mengamankan kebijakan pemerintah daerah.

"Tahun ini kami masuk zona kuning pelayanan publik dari Ombudsman. Padahal sebelumnya kami selalu zona hijau," kata Wakil Bupati Pamekasan Fattah Jasin di Kantor Bupati Pamekasan, Rabu (6/7/2022).

Untuk membenahi ketimpangan pelayanan tersebut, Fattah sudah mengumpulkan OPD dan melakukan evaluasi.

Fattah menambahkan, pelayanan berbasis teknologi baru dijalankan di Puskesmas Teja, Kecamatan Kota Pamekasan. Sementara, dinas dan instansi lain belum diterapkan, termasuk pelayanan perizinan satu pintu.

Bahkan, beberapa OPD membuka layanan perizinan sendiri-sendiri.

"Di Puskesmas Teja mulai dari pendaftaran, antrean dan pelayanan serta pelayanan lainnya sudah online. Ombudsman memberikan apresiasi," ungkapnya.

Untuk pembangunan kantor Satpol PP, Fattah masih meninjau kembali prioritas pembangunan periode 2023. Sebab, Pamekasan sudah menentukan skala prioritas pembangunan kantor.

Sementara itu, anggota DPRD Pamekasan Qomarul Wahyudi mengaku, Pamekasan layak jika berada di zona kuning pelayanan publik, terutama pelayanan yang berbasis online.

Sebab banyak aplikasi yang dibuat oleh Pemkab Pamekasan tidak jelas pemanfaatannya. Seperti aplikasi Pamekasan Smart, aplikasi e-lorong yang menampung keluhan tentang jalan rusak.

"Wajar kalau Ombudsman memberikan apresiasi zona kuning untuk Pamekasan. Secepatnya bupati dan seluruh OPD berbenah," terang Wahyudi.

Baca juga: Warga Kecewa, Air PDAM di Pamekasan Keruh dan Bercampur Lumpur

Terkait kantor Satpol PP yang dinilai tak layak, Wahyudi menambahkan, ada banyak instansi di Pemkab Pamekasan yang belum memiliki kantor.

"Banyak kantor-kantor yang tidak layak di Pamekasan, bukan hanya Satpol PP," ungkap politisi Partai Bulan Bintang Pamekasan ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com