JEMBER, KOMPAS.COM - Moch Shodiq (57) warga Dusun Beteng, Desa Sidomekar, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, Jawa Timur diamankan Polsek Semboro, Rabu (6/2/2022).
Pria tersebut menipu Nanang Santoso (42), warga Kecamatan Tandes, Kabupaten Surabaya dengan modus bisa melipatgandakan uang setelah membayar terlebih dahulu.
Peristiwa bermula ketika Nanang bertemu dengan warga Jember lalu diarahkan pada pelaku.
Dia pun mendatangi kakek yang dikenal sebagai dukun pengganda uang gaib itu.
Baca juga: Oknum Pegawai Imigrasi Jember Dipecat Usai Konsumsi Sabu
Saat itu, Nanang diminta untuk menyiapkan mahar berupa burung gagak hitam dan beberapa hal yang sakral.
Dia juga diminta untuk transfer uang mahar tersebut sebanyak lima kali yang jika ditotal mencapai Rp 26 juta. Nanang mengaku berani mentransfer uang atas dasar tipu daya pelaku tersebut.
Selain itu, Nanang juga diminta memasukkan uang tiga lembar senilai Rp 100.000 ke dalam kaleng biskuit. Kemudian kaleng itu dibawa pulang untuk dibelanjakan.
“Namun sebelum uang dalam kaleng itu dibelanjakan, harus dibakarin dupa dulu,” kata Nanang pada Kompas.com, Rabu.
Baca juga: 2 Terdakwa Korupsi Rehab Pasar Tradisional Jember Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Setelah itu, Nanang membelanjakan uang dalam kaleng itu. Namun ternyata, uang dalam kaleng itu tidak bertambah seperti yang diharapkan ketika mendatangi dukun.
“Dari sana saya baru sadar jika saya terperdaya dan ditipu," ucapnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.