MALANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Malang mewajibkan transaksi hewan kurban menyertakan surat keterangan kesehatan hewan dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Kebijakan itu diterbitkan terkait merebaknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku di Jawa Timur.
Baca juga: Tanda SOS dan Teka-teki Hilangnya Peserta Lari Asal Jakarta di Gunung Arjuno Malang
"Sesuai aturan pemerintah pusat, hewan ternak yang akan ditransaksikan untuk kurban harus menyertakan surat keterangan sehat dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan," ungkap Bupati Malang Sanusi saat ditemui, Selasa (5/7/2022).
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Malang Eko Wahyu Widodo membenarkan kebijakan itu. Surat keterangan sehat itu bisa diminta melalui tenaga kesehatan hewan yang berbasis di setiap Kecamatan.
"Penjual bisa minta ke tenaga kesehatan hewan yang ada di Kecamatan. Nanti tenaga kesehatan hewan kami akan melakukan serangkaian pengujian dan cek kesehatan, sebelum surat dikeluarkan," jelasnya melalui sambungan telepon, Selasa.
Sementara untuk pelaksanaan penyembelihan kurban, Eko menegaskan panitia kurban harus mengantongi izin dari camat setempat.
"Dua persyaratan ini, surat keterangan sehat untuk hewan kurban dan ijin pelaksanaan penyembelihan kurban harus dimiliki," tegasnya.
Eko berharap, dua syarat itu benar-benar dijalankan masyarakat, sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran PMK di Kabupaten Malang.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 5 Juli 2022: Pagi Cerah Berawan, Sore Hujan Petir
Jumlah kasus PMK di Kabupaten Malang per Selasa (5/7/2022) tercatat sebanyak 15.755 ekor, tersebar di 27 kecamatan Kabupaten Malang. Sementara jumlah hewan yang telah sembuh tercatat sebanyak 107 ekor.
"Angka ini berdasarkan dari data sistem informasi kesehatan hewan, Isikhnas. Sementara prosentase hewan yang sudah tervaksin saat ini sudah mencapai 73 persen, dengan rincian 43 ribu dosis yang telah tersuntikkan," pungkas Eko.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.