Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Korupsi Kepala Desa Kalipare Malang, Polisi Tetapkan Tersangka Baru

Kompas.com - 03/07/2022, 08:10 WIB
Imron Hakiki,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Polisi menetapkan tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa (DD) yang dilakukan S, Kepala Desa Kalipare, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Tersangka baru itu adalah Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan Desa Kalipare, DEW. Polisi telah menangkap DEW dan menetapkannya sebagai tersangka pada Kamis (30/6/2022).

Baca juga: Pria di Malang Tusuk Istri dan 2 Anaknya, Ini Sebabnya

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat mengatakan, polisi telah menyelidiki kasus tersebut. Sebanyak sembilan saksi dan satu saksi ahli didatangkan terkait kasus itu.

Berdasarkan keterangan saksi, DEW dan S diduga telah bersama-sama melakukan korupsi dana desa anggaran 2019.

"Betul, kasus yang menjerat DEW ini masih satu rangkaian dengan kasus Kades Kalipare yang telah kami amankan pada Jumat (3/6/2022) lalu," ungka Ferli melalui keterangan tertulis, Jumat (1/7/2022).

Barang-barang bukti yang diamankan polisi dari kedua tersangka tersebut meliputi satu bundel Audit Inspektorat Kabupaten Malang, selembar surat teguran Bupati Malang, dua bundel Rekening Koran Kas Desa Kalipare, dan 54 stempel yang diduga palsu.

"DEW ini menjabat sebagai Kaur Perencanaan Desa semenjak Periode Tahun Anggaran 2017 hingga tahun 2022," jelasnya.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara ditaksir mencapai sekitar total sebesar Rp 423 juta, tepatnya senilai Rp 45.082.100 juta.

"Uang hasil korupsi ini digunakan untuk kebutuhan pribadi bersama-sama dengan Sutikno," tuturnya.

Dugaan praktik rasuah itu telah diendus jajaran kepolisian sejak 2019. Namun baru dilakukan penahanan karena masih menunggu hasil perhitungan BPKP.

Di saat yang sama, Bupati Malang juga sempat melayangkan surat teguran tertulis kepada Kepala Desa S pada 17 September 2021. S diminta mengembalikan hasil korupsi itu.

"Namun teguran itu sepertinya tidak diindahkan oleh tersangka. Padahal, teguran tertulis tersebut memiliki batas waktu pengembalian selama 60 hari semenjak ditemukannya audit kerugian negara oleh inspektorat," tambahnya.

Baca juga: 2 Tahun Buron, 2 Pelaku Pembalakan Liar di Malang Ditangkap

Atas perbuatannya. tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 sub pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Ancaman hukuman lima tahun penjara," jelas Ferli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Mangkir Panggilan Pemeriksaan KPK

Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Mangkir Panggilan Pemeriksaan KPK

Surabaya
Polisi Periksa CCTV di Sekitar Lapangan Basket Alun Alun Magetan, Isa Bajaj Minta Pelaku Kekerasan terhadap Anaknya Bertanggung Jawab

Polisi Periksa CCTV di Sekitar Lapangan Basket Alun Alun Magetan, Isa Bajaj Minta Pelaku Kekerasan terhadap Anaknya Bertanggung Jawab

Surabaya
Sengketa Pilpres 2024, Khofifah Yakin MK Menangkan Prabowo-Gibran

Sengketa Pilpres 2024, Khofifah Yakin MK Menangkan Prabowo-Gibran

Surabaya
Pria di Kota Malang Diduga Bunuh Diri, Tubuhnya Mengenaskan Usai Ditabrak Kereta Api

Pria di Kota Malang Diduga Bunuh Diri, Tubuhnya Mengenaskan Usai Ditabrak Kereta Api

Surabaya
Kronologi Bapak dan Anak Tenggelam di Sungai Gresik-Sidoarjo, Motor Digas Saat di Perahu

Kronologi Bapak dan Anak Tenggelam di Sungai Gresik-Sidoarjo, Motor Digas Saat di Perahu

Surabaya
Pipa PDAM Kota Malang Jebol, Akses Air Bersih Ribuan Pelanggan Putus

Pipa PDAM Kota Malang Jebol, Akses Air Bersih Ribuan Pelanggan Putus

Surabaya
ART di Kota Malang Nekat Curi BPKB Sepeda Motor Majikannya untuk Dijadikan Jaminan Koperasi

ART di Kota Malang Nekat Curi BPKB Sepeda Motor Majikannya untuk Dijadikan Jaminan Koperasi

Surabaya
Bapak dan Anak Warga Gresik Tercebur di Sungai, hingga Kini Belum Ditemukan

Bapak dan Anak Warga Gresik Tercebur di Sungai, hingga Kini Belum Ditemukan

Surabaya
Gunung Semeru Alami Erupsi 2 Kali pada Jumat Pagi, Status Siaga

Gunung Semeru Alami Erupsi 2 Kali pada Jumat Pagi, Status Siaga

Surabaya
Berkas Diserahkan ke JPU, Kasus Korupsi Rp 9,1 Miliar di Anak Perusahaan PT Inka Segera Disidangkan

Berkas Diserahkan ke JPU, Kasus Korupsi Rp 9,1 Miliar di Anak Perusahaan PT Inka Segera Disidangkan

Surabaya
2 Warga Meninggal Dunia akibat Banjir Lahar Semeru

2 Warga Meninggal Dunia akibat Banjir Lahar Semeru

Surabaya
Psikolog Akan Dampingi Anak Komedian Isa Bajaj yang Diduga Alami Kekerasan

Psikolog Akan Dampingi Anak Komedian Isa Bajaj yang Diduga Alami Kekerasan

Surabaya
Jalur Banyuwangi-Jember Tertutup Banjir Lumpur, Buka Tutup Diberlakukan

Jalur Banyuwangi-Jember Tertutup Banjir Lumpur, Buka Tutup Diberlakukan

Surabaya
Kesaksian Anshori Saat Banjir Lahar Semeru Menerjang: Ada Suara Gemuruh

Kesaksian Anshori Saat Banjir Lahar Semeru Menerjang: Ada Suara Gemuruh

Surabaya
Gus Ipul Sebut Sudah Saatnya Ada Regenerasi di PKB

Gus Ipul Sebut Sudah Saatnya Ada Regenerasi di PKB

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com