PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pria yang kedapatan menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis ganja di kawasan Bromo, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Adapun si pengedar diketahui berinisial DS (48), warga Desa Wonokerto, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.
Baca juga: MUI Jabar: Fatwa Legalisasi Ganja Medis Kewenangan Pusat, tapi Hati-hati...
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, DS dibekuk petugas di area SPBU Desa Sukapura Kecamatan Sukapura, kawasan Gunung Bromo.
Penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat melalui nomor ponsel milik Arsya, terkait adanya peredaran gelap narkotika jenis ganja.
Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil membekuk tersangka pada Selasa (28/6/2022).
"Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti narkotika golongan I jenis ganja dengan berat mencapai 41,36 gram," kata Arsya, Sabtu (2/7/2022).
Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa menuju Mapolres Probolinggo guna pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif guna mengetahui asal barang haram tersebut.
Arsya memastikan Polres Probolinggo senantiasa terus gencar memberantas peredaran gelap narkotika dan obat-obatan berbahaya di Kabupaten Probolinggo.
Baca juga: 7 Fakta Penemuan 10 Hektar Ladang Ganja di Cianjur
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.