Dalam kasus ini, polisi berharap kepada terlapor F untuk kooperatif menghadapi proses hukum sesuai dengan prosedur agar pemeriksaan berjalan lancar.
Sementara itu, dalam perkembangan kasus ini, polisi telah memeriksa sebanyak 16 orang saksi. Sedangkan jumlah korban masih tetap 6 orang.
Baca juga: Mepe Kasur, Tradisi Suku Osing Kemiren Banyuwangi Jelang Idul Adha
"Untuk jumlah keseluruhan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada saksi tambahan. Sehingga jumlah keseluruhan korban dan saksi ada 16 orang," terangnya.
Polisi menjamin keamanan korban dan saksi dengan meminta bantuan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta.
"Seluruh korban dan saksi mendapatkan perlindungan yang sama, agar semua tidak mendapatkan intimidasi dari terlapor atau pihak manapun," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.