BANYUWANGI, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi, Jawa Timur, menerbitkan surat penjemputan paksa terhadap F, oknum pengasuh pondok pesantren yang dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap 6 orang santrinya.
Hal itu setelah F kembali mangkir dari panggilan penyidik pada Jumat (1/7/2022). Ini adalah kali kedua F mangkir setelah pada panggilan pertama, Selasa (28/6/2022), ia juga tidak hadir.
"Sampai jam 17.00 WIB tadi kita belum mendapat konfirmasi apapun dari yang bersangkutan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarna Praja saat ditemui sejumlah awak media di Mapolresta Banyuwangi, Jumat (1/7/2022).
Baca juga: Polresta Banyuwangi Ancam Jemput Paksa Pengasuh Ponpes yang Dilaporkan Cabuli Santri
Pihaknya mengatakan, pemeriksaan terhadap F dijadwalkan pada pukul 09.00 Wib. Tapi hingga petang terlapor tak kunjung datang.
Polisi akhirnya secara resmi menerbitkan surat penjemputan paksa terhadap mantan anggota DPRD Banyuwangi itu.
Baca juga: Mangkir dari Panggilan Polisi, Pengasuh Ponpes Diduga Cabuli Santri di Banyuwangi Menghilang
"Sudah saya siapkan tim dan sudah saya terbitkan suratnya. Ketika yang bersangkutan ada di tempat tentu akan langsung kita bawa. Semisal tidak ada tentu akan terus kita cari," ujarnya.
Dalam surat panggilan pertama dan kedua ini, penyidik hanya ingin meminta klarifikasi atas adanya laporan dugaan tindak asusila oleh 6 korban.
Tapi, karena F tidak hadir untuk yang kedua kali, maka polisi akan melakukan penjemputan paksa meski status F masih terlapor.
"Statusnya masih sebagai saksi terlapor, tapi kita juga melihat dinamika yang ada. Dan, kita akan gelarkan sesegera mungkin untuk melihat bagaimana proses yang akan kita lakukan selanjutnya," ucap Agus.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.