Pada Kamis (30/6/2022), pelaku dan korban janjian untuk bertemu di Desa Sumberkare.
Selanjutnya pelaku dan korban mengendarai kendaraan hingga di tempat kejadian perkara,
Terjadi cek cok antara mereka berdua. Korban mengaku tidak bisa menebus sepeda motor pelaku karena tidak punya uang.
"Saat itulah pelaku membacok korban hingga meninggal. Pelaku dengan sengaja melakukan pembunuhan, dijerar pasal 340 Jo 338 Jo 351 ayat 3 KUHP, atau penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang pasal 351 ayat 3 KUHP," kata Zainullah kepada Kompas.com, Jumat (1/7/2022).
Zainullah menambahkan, polisi menangkap pelaku di tempat persembunyiannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.