KOMPAS.com - EB (34), warga Desa Gemarang, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur ditangkap polis karena menganiaya istrinya, BR (29) pada Kamis (30/6/2022).
Pria asal Ngawi itu adalah seorang residivis kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2016.
Ia dipenjara selama 10 tahun. Namun karena mendapat asimilasi, ia bebas pada Senin (20/6/2022).
Pelaku menganiaya istrinya dengan senjata tajam. Akibatnya korban mengalami luka robek di bagian wajah kanan dan jari telunjukknya putus.
Setelah menganiaya istrinya, EB menyerahkan diri ke Polres Ngawi.
Baca juga: Cekcok akibat Cemburu, Suami di Ngawi Aniaya Istri
Kasus tersebut berawal saat pelaku melihat foto istrinya dengan pria lain di sebuah tempat wisaya.
Di foto tersebut, terlihat sang istri dicium pria lain. Hal tersebut dijelaskan Kepala Unit Kriminal Khusus Kepolisian Resor (Polres) Ngawi, Iptu Badrudin.
"Diduga cemburu karena suaminya ini melihat HP istrinya ada foto dicium orang lain dan berada di tempat wisata dengan orang lain,” ujar Badrudin saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (30/6/2022).
Baca juga: 7 Bulan Jadi Buron Kasus Penggelapan, Mantan Direktur BPR di Ngawi Ditangkap Polisi
Berawal dari foto itu, pelaku dan korban kerap cekcok. Puncaknya adalah istri dan kedua anaknya pulang ke rumah orangtua korban di Desa Wonokerto, Kecamatan Kedunggalar.
Saat itu pelaku datang untuk mengantar pakaian anaknya. Setelah mengetok pintu cukup lama, korban membuka pintu dan bertanya tujuan EB untuk datang.
Setelah itu keduanya cekcok. Pelaku kemudian ke dapur dan mengambil pisau.
“Pelaku ini mengambil pisau di dapur dan melakukan penganiayaan kepada korban,” kata Badrudin.
Korban sempat berhasil melarikan diri keluar rumah. Namun pelaku kembali ke dapur dan mengambil parang.
Baca juga: Mengaku Pegawai Koperasi, Perempuan di Ngawi Gelapkan 15 Motor dan Mobil Rental
Setelah itu, pelaku menganiaya korban di pekarangan rumah.
"Pelaku ini sempat ke dapur ambil parang, di halaman rumah pelaku kembali menganiaya korban,” ucap Badrudin.
"Usai menganiaya, pelaku langsung menyerahkan diri ke Polres Ngawi,” tambah dia.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Sukoco | Editor : Andi Hartik)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.