Terlihat dari rekaman CCTV hotel, pelaku keluar dari kamar dan mengunci pintu kamar dari luar setelah melakukan pembunuhan.
Pada Rabu (1/6/2022) siang, petugas hotel yang hendak mengingatkan waktu sewa kamar hotel curiga karena tidak ada respons dari kamar hotel.
Petugas hotel lalu membuka kamar dengan kunci cadangan dan menemukan S tewas di kamar mandi.
S ditemukan tanpa busana dan posisi kepala masuk di dalam bak mandi.
Baca juga: 5 Bulan Dirawat di RSUD Dr Soetomo Surabaya, Kembar Siam Annaya-Innaya Akhirnya Pulang
Pelaku yang merupakan warga Nganjuk, Jawa Timur, itu ditangkap di Jombang pada 17 Juni 2022.
PE sempat berpindah-pindah tempat untuk melarikan diri.
"Sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat dari Nganjuk ke Kediri, sampai ke Jombang," kata Yusep.
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor : Andi Hartik)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.