SURABAYA, KOMPAS.com - Perwakilan manajemen Holywings hanya bisa pasrah setelah Satpol PP Kota Surabaya menyegel tiga outlet mereka di Kota Surabaya, Jawa Timur.
Perwakilan manajemen Holywings Surabaya Taufiq Rahmadhan mengatakan, penyegelan ini akan berdampak terhadap nasib karyawan.
Padahal, kata dia, pandemi yang mulai surut menjadi harapan bagi manajemen Holywings untuk bisa bangkit kembali. Namun, penyegelan tiga outlet itu akan berdampak terhadap bisnis mereka.
"Kondisi pandemi kemarin kita juga udah mulai surut. Mau naik lagi. Tapi dipaksa harus surut lagi. Saya juga enggak bisa menerka-nerka gitu," kata Taufiq usai Holywings di Jalan Basuki Rahmat disegel, Selasa (28/6/2022) malam.
Baca juga: 3 Outlet Holywings di Surabaya Ditutup Sementara
Akibat penyegelan itu, kata Taufiq, para karyawan akan dirumahkan. Langkah ini sama juga pernah diambil manajemen saat kasus Covid-19 meningkat beberapa tahun lalu.
"Kalau memang tiga outlet itu harus disegel ya berarti nasibnya sama (dirumahkan)," ujar dia.
Oleh karena itu, ia berharap, kasus ini segera mereda dan aktivitas di Holywings bisa normal kembali.
Menurut Taufiq, pihak Holywings sudah melayangkan permintaan maaf secara terbuka terkait kasus dugaan penistaan agama tersebut.
"Saya berharap semoga ini cepat berlalu. Permintaan maaf secara terbuka sudah dilayangkan," kata dia.
Ia mengklaim, selama ini belum menerima pemberitahuan tentang adanya penyegelan di tiga outlet Holywings Surabaya.
"Enggak ada. Enggak ada pertemuan. Saya enggak tahu kalau memang disegel. Saya cuma baca berita online saja," tutur dia.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menyegel dan menutup sementara tiga outlet Holywings di Surabaya, Selasa malam. Tindakan itu diambil sebagai buntut kasus dugaan penistaan agama di outlet Holywings Jakarta.
Sejumlah anggota Satpol PP terlihat menyegel tiga outlet Holywings Surabaya yang terletak di Jalan Basuki Rahmat, Jalan Kertajaya, dan Pakuwon.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto menjelaskan, penyegelan itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 yang diperbarui Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Baca juga: 3 Outlet Holywings di Surabaya Ditutup, Wali Kota: Tak Boleh Buka Sampai Kasusnya Tuntas
"Pada Pasal 22 Ayat 1 huruf b, di situ disebutkan, bahwa pelanggarannya adalah membuat sesuatu yang menimbulkan gangguan ketentraman," kata Eddy di Surabaya, Selasa (28/6/2022).
Atas dasar itu Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP bisa melakukan penghentian kegiatan.
Di samping itu, Eddy mengaku pihaknya juga tengah melakukan pengecekan izin usaha berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha di Bidang Perdagangan dan Perindustrian serta Perda Nomor 23 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan.
"Jadi, nanti setelah dilakukan pengecekan perizinan, ketika terjadi pelanggaran terhadap perizinan, maka pemerintah kota bisa melakukan pencabutan izin beroperasionalnya Holywings," tegas Edy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.