Ia mengklaim, selama ini belum menerima pemberitahuan tentang adanya penyegelan di tiga outlet Holywings Surabaya.
"Enggak ada. Enggak ada pertemuan. Saya enggak tahu kalau memang disegel. Saya cuma baca berita online saja," tutur dia.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menyegel dan menutup sementara tiga outlet Holywings di Surabaya, Selasa malam. Tindakan itu diambil sebagai buntut kasus dugaan penistaan agama di outlet Holywings Jakarta.
Sejumlah anggota Satpol PP terlihat menyegel tiga outlet Holywings Surabaya yang terletak di Jalan Basuki Rahmat, Jalan Kertajaya, dan Pakuwon.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto menjelaskan, penyegelan itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 yang diperbarui Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Baca juga: 3 Outlet Holywings di Surabaya Ditutup, Wali Kota: Tak Boleh Buka Sampai Kasusnya Tuntas
"Pada Pasal 22 Ayat 1 huruf b, di situ disebutkan, bahwa pelanggarannya adalah membuat sesuatu yang menimbulkan gangguan ketentraman," kata Eddy di Surabaya, Selasa (28/6/2022).
Atas dasar itu Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP bisa melakukan penghentian kegiatan.
Di samping itu, Eddy mengaku pihaknya juga tengah melakukan pengecekan izin usaha berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha di Bidang Perdagangan dan Perindustrian serta Perda Nomor 23 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan.
"Jadi, nanti setelah dilakukan pengecekan perizinan, ketika terjadi pelanggaran terhadap perizinan, maka pemerintah kota bisa melakukan pencabutan izin beroperasionalnya Holywings," tegas Edy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.