Pada Rabu (1/6/2022) siang, petugas hotel yang hendak mengingatkan waktu sewa kamar hotel curiga karena tidak ada respons dari kamar hotel. Lalu, petugas hotel membuka kamar dengan kunci cadangan.
Saat itu, korban S ditemukan tewas di kamar mandi. Tanpa busana dan posisi kepala masuk di dalam bak mandi.
Baca juga: Jumlah Sampah di Aliran Sungai Capai 30 Ton Per Hari, Ini Upaya Pemkot Surabaya
Pada 17 Juni 2022, pelaku yang merupakan warga Nganjuk, Jawa Timur, itu ditangkap di Jombang setelah beberapa waktu berpindah-pindah tempat untuk melarikan diri.
"Sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat dari Nganjuk ke Kediri, sampai ke Jombang," kata Yusep.
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.