Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebuah Vila di Kota Batu Terpaksa Dirobohkan karena Sengketa, Jadi Tontonan Warga

Kompas.com - 28/06/2022, 16:58 WIB
Nugraha Perdana,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BATU, KOMPAS.com - Beberapa bangunan yang berada di Jalan Kenanga, Desa Oro-oro Ombo, Kota Batu, Jawa Timur, terpaksa dirobohkan tim juru sita dari Pengadilan Agama Malang Kelas 1 A, Selasa (28/6/2022).

Peristiwa itu menjadi tontonan warga sekitar karena perobohan bangunan jarang ditemukan di wilayah itu.

Baca juga: Dugaan Manipulasi di Sistem PPDB di Kota Batu, Ini Penjelasan Wali Kota

Salah satu warga yang penasaran dengan perobohan bangunan itu adalah Sutami.

"Penasaran, jarang-jarang ada, kayaknya sengketa itu mas," kata Sutami saat diwawancarai di lokasi, Selasa.

Tidak hanya vila, dua bangunan rumah di belakangnya juga terlihat dirobohkan. Total luas tanah dari tiga bangunan itu sekitar 8.730 meter persegi.

Eksekusi tersebut berjalan dengan lancar tanpa adanya perlawanan dari pihak tergugat. Kegiatan itu juga mendapatkan pengamanan dari puluhan polisi yang berjaga.

Bangunan itu dirobohkan setelah adanya gugatan sengketa yang dimenangkan oleh Wuriyati dan Sumiyatun terhadap saudara bukan sedarahnya yang bernama Wardi'i di Pengadilan Agama Malang Kelas 1 A.

Perkara tersebut sudah berjalan sejak 2019. Upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dan Kasasi ke Mahkamah Agung juga sempat dilakukan oleh pihak tergugat.

Kemudian pada 11 Juni 2021, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya melayangkan permohonan eksekusi. Pada 7 Juni 2022, Ketua Pengadilan Agama Malang Kelas 1 A menerbitkan surat penetapan eksekusi yang dilakukan hari ini.

"Pihak termohon eksekusi sempat melakukan PK (peninjauan kembali) tapi ditolak, makanya waktunya lama, secara normatif PK tidak menghalangi eksekusi, untuk menghormati saja," kata Panitera/Juru Sita Pengadilan Agama Malang Kelas 1 A Chafidz Syafiuddin.

Menurutnya, kekuatan hukum sebagai anak angkat tidak masuk dalam ahli waris. Namun, hanya bisa diberikan bagian berupa wasiat wajibah.

Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Suwito mengatakan, bangunan yang ada terpaksa dirobohkan karena pihak tergugat menolak pembagian harta gono gini tersebut.

Baca juga: Harga Cabai Rawit Mahal, Pedagang di Kota Batu Kurangi Stok karena Pembeli Berkurang

 

Sehingga, dari penetapan eksekusi yang ada, maka bangunan dari obyek sengketa tersebut harus dirobohkan.

"Jadi termohon eksekusi merupakan anak angkat, yang diangkat oleh saudaranya, yaitu penggugat selaku klien kami di tahun 80-an, bapak angkatnya kemudian meninggal maka dikuasai oleh termohon tetapi tidak dibagi dengan saudara kandungnya yang lain, sehingga ketetapan yang ada untuk bangunan yang berdiri diatasnya harus dirobohkan," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

1.370 Warga Blitar Terjangkit DBD dalam 4 Bulan Terakhir, 7 Meninggal

1.370 Warga Blitar Terjangkit DBD dalam 4 Bulan Terakhir, 7 Meninggal

Surabaya
Wartawan Trans Media Dipiting hingga Ditantang Duel oleh Oknum Satpam saat Meliput Kebakaran di GM Plaza Lumajang

Wartawan Trans Media Dipiting hingga Ditantang Duel oleh Oknum Satpam saat Meliput Kebakaran di GM Plaza Lumajang

Surabaya
Isa Bajaj Cabut Laporan Dugaan Kekerasan pada Anaknya

Isa Bajaj Cabut Laporan Dugaan Kekerasan pada Anaknya

Surabaya
Isa Bajaj Cabut Laporan setelah Bertemu Dhimas yang Tak Sengaja Tabrak Anak Sang Komedian

Isa Bajaj Cabut Laporan setelah Bertemu Dhimas yang Tak Sengaja Tabrak Anak Sang Komedian

Surabaya
Terkait Aksi Pasangan Mesum di Kota Malang, Polisi Minta Keterangan Pegawai Kedai Es Krim

Terkait Aksi Pasangan Mesum di Kota Malang, Polisi Minta Keterangan Pegawai Kedai Es Krim

Surabaya
Pelaku Pelecehan Payudara Berkeliaran di Kota Malang, Seorang Mahasiswi Nyaris Jadi Korban

Pelaku Pelecehan Payudara Berkeliaran di Kota Malang, Seorang Mahasiswi Nyaris Jadi Korban

Surabaya
Mobil Angkutan Siswa di Blitar Tabrakan Beruntun, 7 Orang Terluka

Mobil Angkutan Siswa di Blitar Tabrakan Beruntun, 7 Orang Terluka

Surabaya
Kakak Adik Buat Sabu di Rumah Kontrakan Pasuruan, Pelaku Berdalih Bisnis Kosmetik

Kakak Adik Buat Sabu di Rumah Kontrakan Pasuruan, Pelaku Berdalih Bisnis Kosmetik

Surabaya
Setelah 6 Jam, Kebakaran GM Plaza Lumajang Berhasil Dipadamkan

Setelah 6 Jam, Kebakaran GM Plaza Lumajang Berhasil Dipadamkan

Surabaya
PDI-P Beri Ruang Pertama untuk Petahana pada Pilkada Kabupaten Malang 2024

PDI-P Beri Ruang Pertama untuk Petahana pada Pilkada Kabupaten Malang 2024

Surabaya
Cerita di Balik Video Pertunangan Bocah 7 Tahun di Madura, Berawal dari Janji di Tanah Suci 8 Tahun Lalu

Cerita di Balik Video Pertunangan Bocah 7 Tahun di Madura, Berawal dari Janji di Tanah Suci 8 Tahun Lalu

Surabaya
Polisi Cabuli Anak Tiri Selama 4 Tahun, Nenek Korban: Hukum, Pecat, Tak Ada Ampun

Polisi Cabuli Anak Tiri Selama 4 Tahun, Nenek Korban: Hukum, Pecat, Tak Ada Ampun

Surabaya
Anak Anggota DPRD Surabaya Terseret Kasus Dugaan Penganiayaan, Bermula Kaca Mobilnya Dilempar Batu

Anak Anggota DPRD Surabaya Terseret Kasus Dugaan Penganiayaan, Bermula Kaca Mobilnya Dilempar Batu

Surabaya
Rumah Via Vallen di Sidoarjo Digeruduk Orang, Adik Diduga Tersangkut Kasus Gadai Motor

Rumah Via Vallen di Sidoarjo Digeruduk Orang, Adik Diduga Tersangkut Kasus Gadai Motor

Surabaya
Kebakaran GM Plaza Lumajang, 1 Satpam Dilarikan ke RS akibat Sesak Napas

Kebakaran GM Plaza Lumajang, 1 Satpam Dilarikan ke RS akibat Sesak Napas

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com