SURABAYA, KOMPAS.com - Sebanyak tiga outlet Holywings di Surabaya ditutup sementara akibat kontroversi konten promosi minuman beralkohol diduga mengandung SARA yang diunggah di media sosial pada Rabu (22/6/2022) malam.
Ketiga outlet Holywings itu berada di Jalan Kertajaya, Jalan Boulevard Famili Utara, dan Jalan Basuki Rahmat. Ketiga outlet itu ditutup sampai waktu yang belum ditentukan.
Baca juga: Bayi 5 Bulan Tewas Dianiaya Ibunya Sendiri di Surabaya, Polisi Dalami Peran Sang Ayah
Perwakilan Manajamen Holywings Surabaya Taufiq membenarkan penutupan tiga outlet tersebut.
"Betul, ditutup sementara," katanya saat dikonfirmasi, Senin (27/6/2022) malam.
Taufiq menjelaskan, penutupan ketiga outlet itu dilakukan setelah pertemuan dengan salah satu ormas pemuda di Surabaya. Mereka mendesak outlet tersebut ditutup sementara.
"Penutupan mulai Minggu (26/6/2022) kemarin," jelasnya.
Saat dikonfirmasi terpisah, Ketua GP Ansor Surabaya Faridz Afif mengatakan, penutupan outlet Holywings di Surabaya merupakan kesepakatan dalam pertemuan di hadapan polisi pada Sabtu (25/6/2022).
Kesepakatan lainnya, kata Faridz, pihak Holywings meminta maaf kepada warga Surabaya melalui media dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
"Jika mengulangi lagi akan kami minta wali kota Surabaya menutup permanen semua outlet Holywings di Surabaya," terangnya.
Di Jakarta, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam tersangka buntut dari poster promosi miras diduga bernada penistaan agama.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, keenam tersangka ditangkap di kantor pusat Holywings di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
Masing-masing tersangka berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25), dan AAM (25). Seluruhnya bertugas di bagian promosi.
Keenam tersangka bekerja dalam satu tim dan melakukan promosi miras berbau SARA, yakni gratis minum beralkohol bagi pengunjung bernama Muhammad dan Maria.
Baca juga: PN Surabaya Digugat karena Sahkan Pernikahan Beda Agama
Para pegawai Holywings itu dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 156 atau Pasal 156A KUHP.
Mereka juga dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.