Seperti diberitakan sebelumnya, korban meninggal dunia usai dianiaya pada Kamis (23/6/2022) setelah dipukul bagian belakang oleh pelaku.
Setelah itu, pelaku dan suaminya pergi ke Yogyakarta. Polisi pun segera mengamankan pelaku dan suaminya saat perjalanan pulang ke rumah.
Setelah jalani pemeriksaan, polisi menetapkan SE sebagai tersangka. SE dijerat Pasal 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat 3 dan ayat 4 UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
"Ancaman hukumannya 15 tahun sampai 20 tahun penjara," kata Roycke.
(Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.