Di sisi lain, menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah, para petugas medik/paramedik veteriner DKPP Kota Surabaya sudah diterjunkan untuk memastikan kesehatan hewan ternak yang masuk ke wilayah Kota Pahlawan aman untuk kurban.
Bahkan, Wali Kota Eri Cahyadi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai pedoman penjualan hewan ternak.
"SE nomor 451/9519/436.7.9/2022 yang diterbitkan pada 6 Juni 2022 itu, berisi pedoman pelaksanaan kurban selama terjadinya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) menjelang Peringatan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah pada 9 Juli 2022 mendatang," kata dia.
Hewan kurban yang diperjualbelikan, harus dalam kondisi sehat yang dibuktikan dengan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Surat Veteriner (SV) dari daerah asal.
Dalam SE tersebut, Wali Kota Eri Cahyadi juga menyebutkan, hewan ternak yang masuk ke wilayah Surabaya harus sesuai rekomendasi dan aturan dari DKPP, serta camat di masing-masing wilayah.
"Tercantum persyaratan teknis tempat penjualan hewan kurban, yaitu pedagang ternak kurban harus memiliki lahan yang cukup, sesuai dengan jumlah hewan. Selain itu, pedagang wajib memberi pagar atau pembatas di lahan dagangannya agar hewan tidak berkeliaran dan memungkinkan adanya ternak lain yang masuk ke tempat penjualan," terang dia.
Baca juga: Indeks Kualitas Udara Kota Surabaya Hari Ini
Selanjutnya, pedagang ternak juga harus menyediakan fasilitas untuk menampung limbah.
Sebelum limbah dibuang, penjual diwajibkan terlebih dahulu melakukan desinfeksi atau pemusnahan.
Fasilitas yang harus didesinfeksi yaitu kendaraan, peralatan, hewan, serta limbah yang tidak dapat diobati.
"Bukan itu saja, di dalam SE Wali Kota juga disebutkan, pedagang wajib menyediakan tempat pemotongan dan isolasi khusus apabila ada salah satu ternak diduga terjangkit PMK dan tidak dapat diobati," ujar dia.
Baca juga: Remaja Difabel Diduga Diperkosa Tetangga di Surabaya, Korban Alami Trauma
Dokter hewan DKPP Kota Surabaya Rizal Maulana Ishaq menjelaskan bahwa satu minggu sebelum pelaksanaan vaksinasi PMK, petugas medik/paramedik veteriner sudah melakukan pengecekan kesehatan hewan ternak.
Pengecekan dilakukan untuk memastikan suhu tubuh hewan ternak, serta pengecekan di area mulut dan kaki.
"Dosis vaksin yang diberikan untuk sapi berusia dua minggu sampai enam bulan adalah 1ml. Serta, 2ml untuk sapi yang berusia diatas enam bulan," jelas Rizal.
Farida, salah satu peternak sapi yang telah mendapat vaksinasi PMK, di Jalan Bendul Merisi Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya, mengaku bersyukur dengan gerak cepat Pemkot Surabaya dalam mengantisipasi penyebaran wabah PMK di Kota Pahlawan.
"Alhamdulillah 42 sapi perah saya sudah mendapat vaksinasi PMK. Kami selaku peternak sapi, berterima kasih kepada Pemkot Surabaya yang sudah berusaha memastikan kesehatan sapi-sapi kami, agar tidak terjangkit wabah PMK," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.