Untuk persyaratan hewan ternak yang akan mendapatkan vaksinasi PMK, yakni hewan ternak yang telah dipastikan kesehatannya.
Tidak terpapar virus PMK, tidak pernah berkontak dengan hewan penderita PMK, dan tidak pernah terjangkit atau sembuh dari PMK.
"Serta, berusia minimal dua minggu dan tidak boleh dipotong/disembelih dalam jangka waktu satu tahun kedepan, setelah dilakukan vaksinasi," ujar dia.
Baca juga: Pencari Kerja di Surabaya Kini Lebih Mudah Akses Lowongan Pekerjaan lewat Aplikasi ASSIK
Antiek menjelaskan, sejak merebaknya wabah PMK, DKPP Kota Surabaya terus bergerak melakukan pengawasan rutin, dengan menerjunkan tim dokter di beberapa peternakan di Kota Pahlawan.
Para petugas medik/paramedik veteriner tersebut, melakukan pengawasan dan memberikan pengobatan untuk hewan ternak yang sakit.
"Untuk hewan ternak yang sehat, kami memberikan vitamin. Sehingga, kami sudah memiliki pemetaan lokasi untuk pelaksanaan vaksinasi," jelas dia.
Baca juga: Pertandingan Malang vs Bojonegoro di Porprov Jatim Berakhir Ricuh, Ini Kata Panpel
Sedangkan, untuk hasil produksi susu sapi perah yang sudah mendapatkan vaksinasi PMK, Antiek memastikan bahwa susu tersebut aman dikonsumsi.
"Susu tersebut aman untuk dikonsumsi, jadi tidak ada pengaruh terhadap kualitas susu sapi perah," kata dia.