Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Sidik Kasus Kredit Macet Rp 4,7 Miliar, Bank Jatim: Kami Hormati Proses Hukum

Kompas.com - 24/06/2022, 15:02 WIB
Achmad Faizal,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terus mendalami kasus kredit macet Bank Jatim cabang Jember yang disebut merugikan negara Rp 4,7 miliar.

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan, penyidik untuk menelusuri pemberi perintah dalam kasus tersebut. Mia juga memastikan akan ada tersangka baru dalam penyidikan kasus tersebut.

Baca juga: Indeks Kualitas Udara Kota Surabaya Hari Ini

"Tentu ada yang diperintah dan melaksanakan perintah, serta ada yang turut serta melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dalam kasus ini," kata Mia di Surabaya, Jumat (24/6/2022).

Terpisah, Corporate Secretary Bank Jatim Budi Sumarsono menyebut, pihaknya mendukung upaya kejaksaan yang sedang menyelidiki kasus kredit macet Bank Jatim cabang Jember senilai Rp 4,7 miliar.

"Kami akan mendukung dan menghormati penuh proses dan penyelesaian hukum yang sedang dan akan dilakukan oleh aparat penegak hukum," kata Corporate Secretary Bank Jatim Budi Sumarsono melalui keterangan resmi yang diterima kompas.com, Kamis (23/6/2022) malam.

Dia memastikan, MIN, mantan Kepala Cabang Bank Jatim Cabang Jember yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut, bukan lagi pegawai aktif Bank Jatim.

"Yang bersangkutan telah purna tugas sejak tanggal 27 Desember 2019," jelasnya.

Dia memastikan, permasalahan yang sama tidak akan terulang kembali di masa mendatang demi menjaga kepercayaan yang telah diberikan masyarakat kepada Bank Jatim.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menahan tiga tersangka kasus kredit Bank Jatim Cabang Jember yang merugikan negara Rp 4,7 miliar, Rabu (22/6/2022) sore.  Salah satunya adalah mantan kepala cabang daerah setempat berinisial MIN.

Selain MIN, dua tersangka lainnya adalah MY (53) selaku Direktur CV Mutiara Indah dan NS (59) selaku Komanditer CV Mutiara Indah Jember.

Pinjaman kredit tersebut diajukan NS dan MY pada 2015 lalu untuk pembiayaan proyek senilai Rp 4,7 miliar.

Namun dalam realisasinya, MIN selaku pimpinan Bank Jatim Cabang Jember saat itu merealisasikan pinjaman dengan menyalahi SOP pengajuan pinjaman di Bank Jatim.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini, 24 Juni 2022 : Pagi Hujan Ringan, Malam Cerah Berawan

Sampai dengan jangka waktu pinjaman berakhir, CV Mutiara Indah tidak pernah mengangsur maupun membayar pelunasan pinjaman sejumlah Rp 4,7 miliar beserta bunga pinjaman.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Jo  Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPC PDI-P Jember Buka Pendaftaran Bacabup Bacawabup Pilkada 2024

DPC PDI-P Jember Buka Pendaftaran Bacabup Bacawabup Pilkada 2024

Surabaya
3 Dusun di Lumajang Terisolasi Imbas Jembatan Putus akibat Banjir Lahar Semeru

3 Dusun di Lumajang Terisolasi Imbas Jembatan Putus akibat Banjir Lahar Semeru

Surabaya
UPDATE Banjir dan Longsor Lumajang, 3 Meninggal dan 17 Jembatan Rusak

UPDATE Banjir dan Longsor Lumajang, 3 Meninggal dan 17 Jembatan Rusak

Surabaya
Petasan Meledak Jelang Pernikahan di Bangkalan, Calon Pengantin Kritis

Petasan Meledak Jelang Pernikahan di Bangkalan, Calon Pengantin Kritis

Surabaya
Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar Keras, Warga: Dikira Bom

Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar Keras, Warga: Dikira Bom

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Surabaya
Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar hingga Radius 2 Kilometer

Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar hingga Radius 2 Kilometer

Surabaya
Rumah Ambruk di Bangkalan Akibat Petasan Meledak, 1 Orang Meninggal dan 2 Kritis

Rumah Ambruk di Bangkalan Akibat Petasan Meledak, 1 Orang Meninggal dan 2 Kritis

Surabaya
Arus Balik di Pelabuhan Jangkar Situbondo Didominasi Kalangan Santri

Arus Balik di Pelabuhan Jangkar Situbondo Didominasi Kalangan Santri

Surabaya
3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

Surabaya
PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

Surabaya
2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

Surabaya
Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com