MOJOKERTO, KOMPAS.com - Sulamsih (43), warga Desa Ngabar, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, meninggal dunia saat menjalani perawatan medis di RSUD Nganjuk, Rabu (22/6/2022).
Sebelum masuk rumah sakit, ibu 5 anak itu diduga menjadi korban penganiayaan oleh suami ketiganya, berinisial SMB.
Terduga pelaku diduga kabur setelah mengetahui istrinya meninggal dunia di rumah sakit.
Baca juga: Pria di Mojokerto Ditemukan Tewas di Atas Makam Istrinya, Diduga Tenggak Racun
Kasat Reskrim Polres Kota Mojokerto AKP Rizki Santoso mengungkapkan, pihaknya telah menerima laporan dari keluarga korban terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung hilangnya nyawa Sulamsih.
Laporan itu disampaikan FP, pelajar kelas 2 SMK yang merupakan anak kandung Sulamsih. Adapun SMB, terduga pelaku merupakan ayah tiri dari FP.
"Kami mendapatkan laporan dari keluarga korban terkait dugaan kematian akibat KDRT yang dilakukan suami korban,” kata Rizki, Kamis (23/6/2022).
Jenazah Sulamsih pun dibawa ke RSUD Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto, pada Kamis (23/6/2022) untuk diotopsi.
Pihaknya menunggu hasil otopsi untuk melanjutkan proses penyelidikan hingga penanganan lanjutan terkait kasus tersebut.
Baca juga: Kerangka Manusia Ditemukan di Perkebunan Tebu Mojokerto, Diduga Meninggal Lebih dari 3 Bulan Lalu
Dari hasil identifikasi awal, ungkap Rizki, ada tanda-tanda yang ditemukan pada tubuh korban.
Namun, dia belum bisa memastikan apakah tanda-tanda bekas kekerasan fisik atau bukan.
Berdasarkan keterangan keluarga korban, lanjut dia, Sulamsih diduga mendapatkan kekerasan dari suaminya sejak 2 bulan lalu.
Kekerasan itu diduga terus berlanjut hingga Sulamsih dibawa keluarganya berobat ke RSUD Nganjuk.
“Untuk tanda di sekitar tubuh memang ada, namun ini kita pastikan dulu setelah visum luar dan dalam. Nantinya juga dikuatkan dengan keterangan saksi untuk menyimpulkan apakah tanda itu dari akibat KDRT atau bukan," jelas Rizki.
Baca juga: Buntut Kecelakaan Maut di Tol Mojokerto, Pengamat Minta Kemenhub Awasi Perusahaan Bus Pariwisata
Sejauh ini, ungkap dia, pihaknya baru menggali keterangan dari FP, saksi sekaligus pelapor dalam kasus itu.
Selain meminta keterangan dari saksi lain, pihaknya juga tengah mencari keberadaan SMB, terduga pelaku KDRT berujung kematian.
“Perkembangan terkait keberadaan (terduga) pelaku, nanti akan kami sampaikan. Untuk ancaman hukuman jika nantinya terbukti, 4 tahun penjara," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.