TUBAN, KOMPAS.com - Seorang wanita berinisial ES (63), warga Desa Montongsekar, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, diduga ditipu teman prianya, MD (42). Akibat peristiwa itu, ES merugi puluhan juta rupiah.
Pelaku yang berasal dari Desa Bitahan, Kecamatan Lohpaikat, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, berjanji menikahi korban. ES pun terbuai dengan janji itu.
Pelaku berjanji menikahi korban dengan syarat mau memberikan uang dan menuruti permintannya. Pelaku pun menurutinya.
Kapolres Tuban AKBP Darman mengatakan, pelaku dan korban sebelumnya berkenalan di suatu tempat lalu berlanjut menjalin komunikasi secara intens.
Setelah hubungan meraka makin dekat, pelaku lalu meminta uang dan harga korban.
Korban pun menuruti permintaan pelaku karena terbuai dengan janji akan dinikahi.
"Aksi pelaku berhasil membawa uang tunai, emas dan sejumlah barang milik korban," kata AKBP Darman, kepada Kompas.com, Kamis (23/6/2022).
Demi meyakinkan korban, pelaku juga mengaku sebagai pegawai kantor kecamatan yang bertugas mengatur urusan bantuan.
Korban yang sadar telah tertipu lalu melaporkan kasus itu ke polisi. Darman menyebut, pelaku telah ditangkap.
Polisi menangkap pelaku dan menyita sejumlah baran gbukti seperti emas, motor, ponsel, dan barang lainnya.
"Total kerugian korban sekitar Rp 26.500.000, Ini termasuk motor, perhiasan dan benda-benda lainnya," terangnya.
Baca juga: Bocah 10 Tahun Alami Luka Bakar Saat Naik Bianglala di Tuban, Petugas Sempat Lihat Tisu Terbakar
Kini, pelaku ditetapkan tersangka dan dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Saat ini, kami juga masih proses pengembangan kasus ini untuk mencari adanya korban yang lain," jelas Darman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.