Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Tanah Kas Desa Rp 1,2 M, Mantan Kades Cabean-Madiun Dihukum 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 23/06/2022, 17:17 WIB
Muhlis Al Alawi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis terdakwa Andi Wibowo Kusumo, mantan Kepala Desa Cabean, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun dengan hukuman enam tahun penjara, Kamis (23/6/2022).

Tak hanya itu, Andi juga dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta dan uang pengganti sebesar Rp 700 juta.

Baca juga: Jambret Dompet Emak-emak di Ponorogo, Pemuda Asal Madiun Ditangkap Warga

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Purning Dahona Putro yang dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (23/6/2022) sore menyatakan, putusan vonis terdakwa Andi dibacakan majelis hakim tadi siang.

“Majelis hakim menyatakan terdakwa Andi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tanah kas desa yang merugikan negara hingga Rp 1,2 miliar,” ujar Purning.

Purning mengatakan dalam amar putusannya, majelis hakim memvonis terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan penjara.

Tak hanya itu terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti lantaran merugikan negara sebesar Rp 700 juta subsidair dua tahun penjara. Dengan demikian total uang yang harus terdakwa Andi ke negara sebesar Rp 900 juta.

Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Madiun Segera Ditetapkan

Terhadap putusan itu, terdakwa Andi melalui empat penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal senada dengan jaksa penuntut umum Kejari Kabupaten Madiun yang menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.

Lantaran pikir-pikir, majelis hakim memberikan kesempatan waktu kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum selama tujuh hari untuk mengajukan banding atau menerima putusan.

Baca juga: Antisipasi Kerugian Akibat Hama Wereng, Kementan Imbau Petani Madiun Ikut Program AUTP

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menuntut delapan tahun penjara, Andi Wibowo Kusumo, mantan Kepala Desa Cabean, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun.

Andi dituntut dalam kasus korupsi pengelolaan tanah kas desa tahun 2016-2019 dengan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar.

Jaksa penuntut umum Kejari Kabupaten Madiun, Purning Dahono Putro yang dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (20/5/2022) menyatakan, tuntutan Andi dibacakan di Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Kamis (18/5/2022).

"Tuntutan kami bacakan kemarin sore yang dihadiri terdakwa secara virtual. Terdakwa Andi dituntut delapan tahun penjara," kata Purning.

Baca juga: Antisipasi Kerugian Akibat Hama Wereng, Kementan Imbau Petani Madiun Ikut Program AUTP

Kasi Pidsus Kejari Madiun ini menyatakan, terdakwa Andi juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara.

Selain itu, terdakwa dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 700 juta.

"Bila tak sanggup membayar uang pengganti maka diganti dengam hukuman lima tahun penjara," kata Purning.

Sementara uang yang dikembalikan dalam kasus ini sebesar Rp 515 juta disita untuk negara. Kasus ini bermula ketika Polres Madiun Kota mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan dana tanah kas desa tahun 2016-2019. Setelah dilakukan penyidikan, polisi menemukan adanya kerugian negara hingga Rp 1,2 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Oknum Perwira Polisi di Banyuwangi Positif Narkoba, Jabatannya Dicopot

Oknum Perwira Polisi di Banyuwangi Positif Narkoba, Jabatannya Dicopot

Surabaya
Pelabuhan Tanjungwangi Banyuwangi Mulai Dipadati Pemudik asal Madura

Pelabuhan Tanjungwangi Banyuwangi Mulai Dipadati Pemudik asal Madura

Surabaya
Dinkes Kota Batu Temukan 2 Jajanan Takjil Diduga Mengandung Boraks

Dinkes Kota Batu Temukan 2 Jajanan Takjil Diduga Mengandung Boraks

Surabaya
Truk Molen Oleng Tabrak Tiang dan 3 Motor di Kota Malang

Truk Molen Oleng Tabrak Tiang dan 3 Motor di Kota Malang

Surabaya
Warga Jember Tewas Tertabrak Kereta di Pelintasan Tanpa Palang Pintu

Warga Jember Tewas Tertabrak Kereta di Pelintasan Tanpa Palang Pintu

Surabaya
978 Pekerja Jasa Transportasi di Kota Batu Terima Insentif Ramadhan Rp 600.000

978 Pekerja Jasa Transportasi di Kota Batu Terima Insentif Ramadhan Rp 600.000

Surabaya
Kasus DBD di Kabupaten Malang Meningkat Capai 905 Orang, 10 di Antaranya Meninggal

Kasus DBD di Kabupaten Malang Meningkat Capai 905 Orang, 10 di Antaranya Meninggal

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Sedang

Surabaya
Bertengkar dengan Istri, Ayah di Situbondo Aniaya Balitanya

Bertengkar dengan Istri, Ayah di Situbondo Aniaya Balitanya

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Surabaya
Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Surabaya
Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com