MADIUN, KOMPAS.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis terdakwa Andi Wibowo Kusumo, mantan Kepala Desa Cabean, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun dengan hukuman enam tahun penjara, Kamis (23/6/2022).
Tak hanya itu, Andi juga dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta dan uang pengganti sebesar Rp 700 juta.
Baca juga: Jambret Dompet Emak-emak di Ponorogo, Pemuda Asal Madiun Ditangkap Warga
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Purning Dahona Putro yang dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (23/6/2022) sore menyatakan, putusan vonis terdakwa Andi dibacakan majelis hakim tadi siang.
“Majelis hakim menyatakan terdakwa Andi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tanah kas desa yang merugikan negara hingga Rp 1,2 miliar,” ujar Purning.
Purning mengatakan dalam amar putusannya, majelis hakim memvonis terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan penjara.
Tak hanya itu terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti lantaran merugikan negara sebesar Rp 700 juta subsidair dua tahun penjara. Dengan demikian total uang yang harus terdakwa Andi ke negara sebesar Rp 900 juta.
Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Madiun Segera Ditetapkan
Terhadap putusan itu, terdakwa Andi melalui empat penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal senada dengan jaksa penuntut umum Kejari Kabupaten Madiun yang menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.
Lantaran pikir-pikir, majelis hakim memberikan kesempatan waktu kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum selama tujuh hari untuk mengajukan banding atau menerima putusan.
Baca juga: Antisipasi Kerugian Akibat Hama Wereng, Kementan Imbau Petani Madiun Ikut Program AUTP
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menuntut delapan tahun penjara, Andi Wibowo Kusumo, mantan Kepala Desa Cabean, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun.
Andi dituntut dalam kasus korupsi pengelolaan tanah kas desa tahun 2016-2019 dengan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar.
Jaksa penuntut umum Kejari Kabupaten Madiun, Purning Dahono Putro yang dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (20/5/2022) menyatakan, tuntutan Andi dibacakan di Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Kamis (18/5/2022).
"Tuntutan kami bacakan kemarin sore yang dihadiri terdakwa secara virtual. Terdakwa Andi dituntut delapan tahun penjara," kata Purning.
Baca juga: Antisipasi Kerugian Akibat Hama Wereng, Kementan Imbau Petani Madiun Ikut Program AUTP
Kasi Pidsus Kejari Madiun ini menyatakan, terdakwa Andi juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara.
Selain itu, terdakwa dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 700 juta.
"Bila tak sanggup membayar uang pengganti maka diganti dengam hukuman lima tahun penjara," kata Purning.
Sementara uang yang dikembalikan dalam kasus ini sebesar Rp 515 juta disita untuk negara. Kasus ini bermula ketika Polres Madiun Kota mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan dana tanah kas desa tahun 2016-2019. Setelah dilakukan penyidikan, polisi menemukan adanya kerugian negara hingga Rp 1,2 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.