Arsya berharap permintaan maaf itu membuat Suyono menyadari dan jera atas apa yang dilakukan.
Sebab, perbuatannya tak hanya menyakiti perasaan wisatawan dan masyarakat luas, tapi juga berpotensi melanggar hukum.
”Pelaku selain membuat kegaduhan dan menyakiti perasaan wisatawan dan masyarakat luas, juga melakukan tindakan pemerasan,” tegas Arsya.
Baca juga: Wisatawan yang Hilang di Bromo Sempat Mengaku Bingung dan Tersesat Saat Akan Pulang
Arsya menambahkan, permintaan maaf yang disampaikan oleh Suyono dengan mengakui kesalahan dan berjanji tak mengulangi lagi adalah bentuk hukuman efek jera yang mengedepankan kondusivitas dan edukasi.
Karena itikad baik dari pelaku, lanjut Arsya, polisi menyelesaikan persoalan dengan restorative justice atau keadilan restoratif.
Apalagi sektor pariwisata Gunung Bromo kini mulai bangkit sejak pandemi Covid-19.
Baca juga: Soal Pengunjung Bromo Dipalak Rp 50.000 karena Merekam Kuda, TNBTS Sebut Masih Butuh Klarifikasi
Diberitakan sebelumnya, sebuah video yang menayangkan pengunjung Gunung Bromo dimintai uang Rp 50.000 secara paksa oleh ojek kuda, viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, penunggang kuda langsung membalikkan badan dan kudanya begitu mengetahui dirinya direkam dari belakang.
Ojek kuda tersebut lalu meminta uang karena pengunjung merekamnya]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.