JEMBER, KOMPAS.COM – DN (17), warga Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, diamankan Polsek Patrang karena kedapatan membawa kabur ponsel milik temannya yang baru kenal di media sosial.
Korban adalah SP, warga Kelurahan Jumerto, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember.
Kapolsek Patrang AKP Heri Supadmo menjelaskan, kronologi kejadian bermula pada saat pelaku dan korban berkenalan lewat medsos pada 7 Juni lalu.
Baca juga: Mayat Telanjang yang Ditemukan di Pantai Paseban Jember Ternyata Pemancing Asal Lumajang
“Setelah berkenalan, korban dan pelaku bertemu di warung bakso di Jalan Srikoyo Patrang,” kata Heri pada Kompas.com via telepon, Rabu (21/6/2022).
Ketika bertemu, pelaku langsung meminjam ponsel korban dengan alasan untuk menelepon.
Setelah korban memberikan ponselnya, pelaku langsung kabur melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Patrang karena merasa dirugikan ponselnya dirampas begitu saja.
“HP korban langsung dibawa oleh pelaku,” ujar dia.
Baca juga: Truk Pengangkut Semen Seruduk Pengendara Motor di Jember, Bapak Tewas, Anak Luka Ringan
Mendapat laporan itu, Polsek Patrang melakukan penyelidikan guna mencari keberadaan pelaku.
Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan di simpang tiga jalan umum Desa Sumber Pinang, Kecamatan Pakusari.
Ternyata, ponsel tersebut sudah dijual dan hanya tersisa uang Rp Rp 75.000.
“Kini pelaku kami amankan di Mapolsek Patrang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 atau Pasal 372 KUH Pidana,” pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.