Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sosok Mami Ambar, Muncikari yang Jual 29 Perempuan, Rekrut Korban dari FB, Dijanjikan Kerja di Bali Gaji Rp 15 juta

Kompas.com - 22/06/2022, 07:37 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Mami Ambar (41) langsung menundukkan kepala saat mendengar vonis 8 tahun penjara saat sidang di Pengadilan Negeri Lumajang pada Selasa (21/6/2022).

Ia terbukti bersalah dalam kasus prostitusi perdagangan anak di bawah umur. Mami Ambar disebut menjadi otak perdagangan 29 perempuan untuk memuaskan pria hidung belang.

Mereka dipekerjakan di Wisma Penantian yang dikeloa Mami Ambar sejak tahun 2019.

Setelah mendengar vonis, Mami Ambar beberapa kali terbatuk-batuk dan meminta waktu pada Hakim untuk berpikir menerima atau tidak vonis tersebut.

Baca juga: Jadi Muncikari, Mami Ambar Divonis 8 Tahun Penjara, Jual 29 Perempuan dan 6 di Antaranya Anak-anak ke Pelanggan

Vonis 8 tahun penjara itu lebih ringan dari tuntutan sebelumnya yakni 10 tahun penjara.

Selain hukuman 8 tahun penjara, Mami Ambar juga dituntut membayar denda untuk menebus kerugian psikis para korban.

Nilainya tak tanggung-tanggung yakni sebesar Rp1,3 Milyar. Jika gagal dibayar, Mami Ambar wajib diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan.

Rekrut korban melalui Facebook

Suasana sidang kasus Muncikari asal Lumajang Mami Ambar di Pengadilan Negeri LumajangKOMPAS.com/Miftahul Huda Suasana sidang kasus Muncikari asal Lumajang Mami Ambar di Pengadilan Negeri Lumajang
Mami Ambar yang juga dipanggil Nensi ditangkap di Wisma Penantian yang ia kelola pada Selasa (16/11/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.

Wisma yang melayani pria hidung belang itu ada di Dusun Suko, Lumajang dan dikelola Mami Ambar sejak 2019.

Mami Ambar sendiri tercatat sebagai warga Suko RT 03/RW02, Kelurahan/Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Jawa

Penangkan Mami Ambar berawal dari salah satu korban, TR yang berhasil kabur dari Wisma Penantian. TR melarikan diri dengan melompati tembok belakang Wisma Penantian pada Senin (15/11/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.

Baca juga: Mami Ambar, Muncikari Anak di Bawah Umur di Lumajang Divonis 8 Tahun Penjara

Ia kemudian menelepon travel agar bisa pergi ke Surabaya. Saat ditemukan warga, TR dalam kondisi luka karena melompati pagar.

TR pun diantar warga ke Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan . Hingga akhirnya Mami Ambar pun ditangkap di Wisma Penantian sehari setelah TS berhasil kabur.

Dari hasil penyelidikan, Mami Ambar diketahui merekrut para korban melalui Facebook. Kepada para korban, Mami Ambar menjanjikan pekerjaan sebagai Ladies Companion (LC) di Bali.

Gaji yang ditawarkan pun cukup besar yakni Rp 10 juta hingga Rp 15 juta per bulan. Korban pun berdatangan dari berbagai daerah mulai dari Bandung, Lampung hingga Jakarta.

Baca juga: Mami Ambar Muncikari Asal Lumajang, Jual 29 Perempuan ke Lelaki Hidung Belang, Para Korban Dijanjikan Pekerjaan

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Saat Memberikan Keterangan Pers Rilis di Mapolda Jatim, Kamis (25/11/2021).KOMPAS.COM/MUCHLIS Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Saat Memberikan Keterangan Pers Rilis di Mapolda Jatim, Kamis (25/11/2021).
Bukannya bekerja di Bali, para korban dipaksa melayani pria hidung belang dengan bayaran Rp 200.000 untuk sekali kencan. Ironisnya, beberapa pekerja seksual di Wisma Penantian masih di bawah umur.

Di Wiswa Penantian, polisi juga mengamankan enam lembar legilasi Kartu Keluarga yang menunjukkan jika beberapa pekerja masih di bawah umur.

Mami Ambar tak bekerja sendiri. Ia bantu oleh dua pekerjanya yaknu Feri dan Dhael. Mereka berdua menerima hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan.

Namun saat membaca pledoi pada Selasa (14/6/2022), Mami Ambar sempat meminta hakim membebaskan keduanya karena hanya sebagai pengantar minuman untuk para tamu di Wisma Penantian.

Baca juga: Jadi Muncikari Online, Remaja 16 Tahun di Jambi Jual Pacar Sendiri

Hal tersebut diungkapkan Wiwin Suharni, kuasa hukum Mami Ambar.

"Mereka orang Mami Ambar yang tidak terlibat diperekrutan, kemudian juga tidak menerima keuntungan pekerjaan korban. Dan juga bukan pemilik tempat korban dipekerjakan," ujarnya.

Wiwin juga menyebut sosok lain yang dipanggil Mami Cindy. Menurut Wiwin, Mami Ambar bukan aktor utama perekrutan. Ada seseorang bernama Mami Cindy menawarkan wanita ke Mami Ambar dengan memanipulasi usia.

"Sebelum para korban ketemu Mami Ambar mereka sudah dikondisikan. Untuk tidak mengatakan usia mereka yang sebenarnya ke Mami Ambar. Makannya, kami meminta hukuman seringan-seringannya," ungkapnya.

Sementara itu terkait putusan hakim, Abdul Haris dari kuasa hukum Mami Ambar tidak menerima atau pun menolak putusan hakim.

Baca juga: Polisi Bongkar Prostitusi di Perdesaan Blitar, Tangkap Muncikari Berusia 80 Tahun

Mereka hanya meminta waktu berunding membicarakan putusan vonis dengan Mami Ambar.

"Memang untuk Mami Ambar lebih ringan, cuma untuk 2 anak buahnya sangat berat. Karena mereka hanya pekerja yang digaji oleh Mami Ambar sebagai waiters, tidak berperan sebagai perekrut perempuan,” katanya.

Keputusan 'pikir-pikir' juga dilontarkan oleh jaksa.

Sang hakim juga memberikan waktu 7 hari bagi jaksa untuk menerima atau menolak vonis yang dijatuhkan kepada Mami Ambar. Jika dalam 7 hari ke depan jaksa tak kunjung memberikan sikap, maka hakim menganggap, jaksa menerima putusannya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Miftahul Huda | Editor : Andi Hartik), Tribun Jatim

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Surabaya
Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Surabaya
Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Surabaya
Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Surabaya
Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Surabaya
Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Surabaya
6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

Surabaya
Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Surabaya
Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Surabaya
Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Surabaya
Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Surabaya
Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Surabaya
Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com