KOMPAS.com - Mami Ambar (41) langsung menundukkan kepala saat mendengar vonis 8 tahun penjara saat sidang di Pengadilan Negeri Lumajang pada Selasa (21/6/2022).
Ia terbukti bersalah dalam kasus prostitusi perdagangan anak di bawah umur. Mami Ambar disebut menjadi otak perdagangan 29 perempuan untuk memuaskan pria hidung belang.
Mereka dipekerjakan di Wisma Penantian yang dikeloa Mami Ambar sejak tahun 2019.
Setelah mendengar vonis, Mami Ambar beberapa kali terbatuk-batuk dan meminta waktu pada Hakim untuk berpikir menerima atau tidak vonis tersebut.
Vonis 8 tahun penjara itu lebih ringan dari tuntutan sebelumnya yakni 10 tahun penjara.
Selain hukuman 8 tahun penjara, Mami Ambar juga dituntut membayar denda untuk menebus kerugian psikis para korban.
Nilainya tak tanggung-tanggung yakni sebesar Rp1,3 Milyar. Jika gagal dibayar, Mami Ambar wajib diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan.
Wisma yang melayani pria hidung belang itu ada di Dusun Suko, Lumajang dan dikelola Mami Ambar sejak 2019.
Mami Ambar sendiri tercatat sebagai warga Suko RT 03/RW02, Kelurahan/Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Jawa
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.