Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sosok Mami Ambar, Muncikari yang Jual 29 Perempuan, Rekrut Korban dari FB, Dijanjikan Kerja di Bali Gaji Rp 15 juta

Kompas.com - 22/06/2022, 07:37 WIB
Editor Rachmawati

KOMPAS.com - Mami Ambar (41) langsung menundukkan kepala saat mendengar vonis 8 tahun penjara saat sidang di Pengadilan Negeri Lumajang pada Selasa (21/6/2022).

Ia terbukti bersalah dalam kasus prostitusi perdagangan anak di bawah umur. Mami Ambar disebut menjadi otak perdagangan 29 perempuan untuk memuaskan pria hidung belang.

Mereka dipekerjakan di Wisma Penantian yang dikeloa Mami Ambar sejak tahun 2019.

Setelah mendengar vonis, Mami Ambar beberapa kali terbatuk-batuk dan meminta waktu pada Hakim untuk berpikir menerima atau tidak vonis tersebut.

Baca juga: Jadi Muncikari, Mami Ambar Divonis 8 Tahun Penjara, Jual 29 Perempuan dan 6 di Antaranya Anak-anak ke Pelanggan

Vonis 8 tahun penjara itu lebih ringan dari tuntutan sebelumnya yakni 10 tahun penjara.

Selain hukuman 8 tahun penjara, Mami Ambar juga dituntut membayar denda untuk menebus kerugian psikis para korban.

Nilainya tak tanggung-tanggung yakni sebesar Rp1,3 Milyar. Jika gagal dibayar, Mami Ambar wajib diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan.

Rekrut korban melalui Facebook

Suasana sidang kasus Muncikari asal Lumajang Mami Ambar di Pengadilan Negeri LumajangKOMPAS.com/Miftahul Huda Suasana sidang kasus Muncikari asal Lumajang Mami Ambar di Pengadilan Negeri Lumajang
Mami Ambar yang juga dipanggil Nensi ditangkap di Wisma Penantian yang ia kelola pada Selasa (16/11/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.

Wisma yang melayani pria hidung belang itu ada di Dusun Suko, Lumajang dan dikelola Mami Ambar sejak 2019.

Mami Ambar sendiri tercatat sebagai warga Suko RT 03/RW02, Kelurahan/Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Jawa

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tangis Histeris Keluarga Apris, Sopir Taksi Online yang Tewas di Tangan Penumpang: Mengapa Kamu Bunuh?

Tangis Histeris Keluarga Apris, Sopir Taksi Online yang Tewas di Tangan Penumpang: Mengapa Kamu Bunuh?

Surabaya
Gempa M 6 Pacitan, BPBD Jatim Tak Terima Laporan Korban Maupun Kerusakan

Gempa M 6 Pacitan, BPBD Jatim Tak Terima Laporan Korban Maupun Kerusakan

Surabaya
Kondisi Pedangdut Difarina Indra Usai Alami Kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto

Kondisi Pedangdut Difarina Indra Usai Alami Kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto

Surabaya
Motif Pembunuhan Sopir Taksi 'Online' di Malang, Pelaku Ingin Kuasai Mobil karena Terlilit Utang

Motif Pembunuhan Sopir Taksi "Online" di Malang, Pelaku Ingin Kuasai Mobil karena Terlilit Utang

Surabaya
Mayat Mahasiswi di Dalam Koper, Korban Diduga Dibunuh oleh Guru Les Musiknya

Mayat Mahasiswi di Dalam Koper, Korban Diduga Dibunuh oleh Guru Les Musiknya

Surabaya
BPBD Pacitan Belum Terima Laporan Kerusakan akibat Gempa M 6,0

BPBD Pacitan Belum Terima Laporan Kerusakan akibat Gempa M 6,0

Surabaya
Rumah Warga di Banyuwangi Rusak akibat Diguyur Hujan, Pemilik Terluka

Rumah Warga di Banyuwangi Rusak akibat Diguyur Hujan, Pemilik Terluka

Surabaya
Bus Mira Masuk ke Sungai di Ngawi, 1 Orang Luka Berat

Bus Mira Masuk ke Sungai di Ngawi, 1 Orang Luka Berat

Surabaya
Mayat Dalam Koper di Mojokerto Diduga Mahasiswi yang Hilang Sejak Mei

Mayat Dalam Koper di Mojokerto Diduga Mahasiswi yang Hilang Sejak Mei

Surabaya
Mayat Perempuan Dalam Koper di Mojokerto Diduga Korban Pembunuhan

Mayat Perempuan Dalam Koper di Mojokerto Diduga Korban Pembunuhan

Surabaya
Mayat Perempuan Ditemukan Dalam Koper di Jurang Gajah Mungkur Mojokerto

Mayat Perempuan Ditemukan Dalam Koper di Jurang Gajah Mungkur Mojokerto

Surabaya
2 Tenaga Honorer PN Bondowoso Jalin Hubungan Terlarang sampai Hamil, Kini Menanti Sanksi

2 Tenaga Honorer PN Bondowoso Jalin Hubungan Terlarang sampai Hamil, Kini Menanti Sanksi

Surabaya
3 Bocah Tenggelam di Kolam Renang Milik Pemkab, Bupati Trenggalek Minta Maaf

3 Bocah Tenggelam di Kolam Renang Milik Pemkab, Bupati Trenggalek Minta Maaf

Surabaya
Gudang Bahan Springbed di Kota Malang Terbakar, 1 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Gudang Bahan Springbed di Kota Malang Terbakar, 1 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Surabaya
Diduga Sebar Hoaks tentang Gibran di WhatsApp, Oknum Guru ASN di SMKN Jember Dibina

Diduga Sebar Hoaks tentang Gibran di WhatsApp, Oknum Guru ASN di SMKN Jember Dibina

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com