KOMPAS.com - Nensi alias Mami Ambar divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang pada Selasa (21/6/2022).
Ia terbukti bersalah dalam kasus prostitusi perdagangan anak di bawah umur. Mami Ambar disebut menjadi otak perdagangan 29 perempuan untuk memuaskan pria hidung belang.
Para korban adalah 23 perempuan dewasa dan enam orang masih di bawah umur.
Selain vonis 8 tahun penjara, Mami Ambar juga harus membayar denda sebesar Rp 120 juta subsider 6 bulan dan biaya restitusi penyembuhan kesehatan korban sebesar Rp 1,3 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga: Mami Ambar, Muncikari Anak di Bawah Umur di Lumajang Divonis 8 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Fahrudin mengatakan, vonis yang diberikan hakim kepada muncikari anak di bawah umur itu terlalu ringan dibandingkan dengan tuntutannya yakni 10 tahun penjara.
Dalam kasus yang sama, dua anak buah Mami Ambar menerima hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan.
Kasus Mami Ambar terbongkar pada November 2021. Saat itu salah satu korban Mamu Ambar, TR berhasil kabur.
TR melarikan diri dengan melompati tembok belakang rumah Mami Ambar pada Senin (15/11/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.
Setelah berhasil kabur, TR menelepon travel agar bisa pergi ke Surabaya dan meminta bantuan warga. Saat itu sekujur tubuh TR mengalami luka saat melompati tembok.
Oleh warga, TR diantar ke Polrestabes Surabaya yang kemudian berkoordinasi dengan Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Mami Ambar pun berhasil ditangkap di Wisma Penantian, Lumajang oleh petugas pada Selasa (16/11/2021) sekitar pukul 00.30 WIB
Dari hasil pemeriksaan awal, Mami Ambar telah menjalankan bisnis prostitusi sejak 2019 di Wisma Penantian, Dusun Suko, Lumajang.
Mami Ambar merekrut para korban dengan cara menawarkan pekerjaan melalui Facebook. Ia menjanjikan para perempuan tersebut bekerja di Bali sebagai Ladies Companion (LC).
Gaji yang ditawarkannya pun cukup besar yakni Rp 10 juta hingga Rp 15 juta per bulan.
Korban pun berdatangan dari berbagai daerah mulai dari Bandung, Lampung maupun Jakarta.
Baca juga: Jadi Muncikari Online, Remaja 16 Tahun di Jambi Jual Pacar Sendiri