PAMEKASAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Jawa Timur, menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemerintah Kabupaten Pamekasan.
Tersangka merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) program DBHCT, Rafwanadi. Tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pamekasan setelah menjalani pemeriksaan pada Senin (20/6/2022).
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pamekasan, Ardian Junaedi, saat dikonfirmasi mengatakan, penetapan Rafwanadi berdasarkan pada alat bukti dan keterangan yang dihasilkan dari penyelidikan hingga penyidikan.
Baca juga: Dugaan Korupsi DBHCT di Pamekasan, Kejari Akan Segera Tetapkan Tersangka
"Barang bukti dan keterangan yang kami peroleh, sudah cukup untuk menahan dan mentersangkakan Rafwanadi," ujar Ardian melalui sambungan telepon seluler, Selasa (21/6/2022).
Kepala Diskominfo Pamekasan, Muhammad, tidak merespons saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler. Muhammad juga tidak ada di kantornya saat didatangi.
Baca juga: Harga Daging Sapi Terjangkit PMK di Pamekasan Dijual Rp 40.000 Per Kilogram
Dalam kasus DBHCT di Diskominfo Pamekasan, Kejari Pamekasan sebelumnya sudah memeriksa sejumlah pejabat di Diskominfo. Mulai dari Kepala Diskominfo, Muhammad dan Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Arif Rahmansyah.
Kejari juga memeriksa rekanan pengadaan barang dan jasa. Belasan wartawan sebagai penerima DBHCT untuk publikasi juga turut diperiksa.
Sementara itu, Diskominfo Pamekasan mengelola DBHCT tahun 2021 sebesar Rp 6,2 miliar. Dana tersebut digunakan untuk kegiatan publikasi penanggulangan rokok ilegal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.