SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendukung penuh kebijakan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi guru, yang bertujuan untuk memperbaiki kesejahteraan guru honorer.
Namun, Pemprov Jatim juga mengusulkan agar ada perubahan aturan dalam kebijakan tersebut.
Salah satunya adalah tetap menempatkan guru swasta yang lolos PPPK di sekolah swasta atau sekolah asal.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Wahid Wahyudi mengatakan, ada hal positif dan negatif dari kebijakan terkait PPPK tersebut.
"Sisi positifnya, kesejahteraan guru lebih meningkat jika lolos PPPK dibandingkan dengan tenaga honorer atau guru swasta," kata Wahid saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/6/2022).
Kemudian, kualitas SDM guru tersebut akan lebih mumpuni sebagai tenaga pendidik. Sebab, ketika mereka mengajar di sekolah negeri, akan lebih sering mengikuti diklat untuk meningkatkan kapasitasnya sebagai seorang guru.
"Untuk peningkatan SDM relatif lebih terjamin karena dia bekerja di sekolah negeri. Maka, bisa mengikuti diklat-diklat yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang secara bertahap dilakukan," ujar Wahid.
Adapun jika melihat dari aspek negatifnya, guru-guru berkualitas di sekolah swasta secara otomatis akan dipindah ke sekolah negeri jika lolos PPPK.
Baca juga: Ada Prioritas Penerimaan PPPK Guru 2022, Honorer Diutamakan
Dengan demikian, sekolah swasta akan kehilangan guru-guru potensial. Sehingga, peserta didik maupun lulusannya tidak bisa bersaing dengan siswa dari sekolah lain, terutama sekolah negeri.
Jika sekolah swasta kehilangan guru-guru terbaiknya, maka tidak akan mudah bagi pihak sekolah untuk mencari pengganti guru yang sepadan.
"Apalagi kalau itu guru produktif seperti di SMK swasta. Misalnya guru teknik kendaraan atau guru visual, itu kan tidak mudah mencari penggantinya," kata Wahid.
Apabila semua guru swasta yang lolos PPPK harus pindah ke sekolah negeri, maka perbedaan kualitas antara pendidikan di sekolah negeri dan swasta akan semakin terasa.
"Sehingga kebijakan ini akan membawa dampak disparitas kualitas pendidikan antara negeri dan swasta yang semakin besar," ujar Wahid.
Dengan banyaknya guru honorer di sekolah negeri yang tidak lolos PPPK, maka tempat mereka akan digantikan oleh guru swasta yang sudah lolos PPPK.