Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eri Cahyadi Tak Akan Beri Bantuan Hukum untuk Petinggi Satpol PP yang Jual Barang Sitaan

Kompas.com - 20/06/2022, 05:30 WIB
Ghinan Salman,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya, Jawa Timur, Eri Cahyadi menegaskan tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada petinggi Satpol PP Kota Surabaya yang sedang beperkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya lantaran diduga menjual barang hasil sitaan.

Apalagi, saat ini Kejari Surabaya sudah menaikkan kasus tersebut dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

"Enggak lah (enggak ada bantuan hukum)," kata Eri di Surabaya, Minggu (19/6/2022).

Baca juga: Kejaksaan Dalami Unsur Korupsi dalam Kasus Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Surabaya

Eri menyampaikan, perbuatan yang dilakukan petinggi Satpol PP Kota Surabaya tersebut bukan dalam rangka menjalankan tugas, melainkan untuk mencari keuntungan pribadi.

Sehingga, kata dia, sangat beralasan jika Pemkot Surabaya tak memberikan bantuan hukum kepada oknum tersebut.

"Karena ini kan terkait masalah pribadi, bukan karena jalannya (tugas) atas pemerintah kota," tegas Eri.

Baca juga: Petinggi Satpol PP Surabaya Diduga Jual Barang Sitaan, Polisi Periksa 4 Saksi

Bahkan, kata Eri, agar jalannya penyidikan kasus di Kejari Surabaya cepat tuntas, oknum pejabat Satpol PP itu telah dibebastugaskan dari jabatannya sebagai salah satu kepala bidang di Satpol PP.

Eri menyampaikan, tujuannya mencopot oknum tersebut dari jabatannya agar tidak menghambat jalannya proses pengusutan kasus yang sedang ditangani Kejari Surabaya saat ini.

"Dia dibebastugaskan untuk mempermudah pemeriksaan," tutur Eri.

Seperti diberitakan sebelumnya, petinggi Satpol PP Kota Surabaya diduga menjual hasil barang penertiban yang ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya di Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.

Penjualan hasil barang penertiban itu tidak sesuai dengan prosedur. Barang penertiban yang dijual itu senilai ratusan juta rupiah.

Sebab, di gudang tersebut ada berbagai macam barang hasil penertiban, mulai dari potongan besi reklame, potongan utilitas, spanduk, tower, rombong dan barang hasil penertiban lainnya.

Kasus itu kini bergulir di Kejari Surabaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Titik Rawan Macet 38 Kabupaten Kota di Jatim 2024 Versi Polda

Titik Rawan Macet 38 Kabupaten Kota di Jatim 2024 Versi Polda

Surabaya
Pemkab Banyuwangi Sidak Pasar dan RPH Pastikan Daging Aman Dikonsumsi

Pemkab Banyuwangi Sidak Pasar dan RPH Pastikan Daging Aman Dikonsumsi

Surabaya
Jelang Mudik Lebaran 2024, PLN Malang Siagakan SPKLU untuk Kendaraan Listrik

Jelang Mudik Lebaran 2024, PLN Malang Siagakan SPKLU untuk Kendaraan Listrik

Surabaya
Dua Truk Tabrakan di Gresik dan Menyebabkan 3 Orang Terluka

Dua Truk Tabrakan di Gresik dan Menyebabkan 3 Orang Terluka

Surabaya
Harga Daging Ayam di Sumenep Rp 48.000 Per Kg, Warga Kurangi Pembelian

Harga Daging Ayam di Sumenep Rp 48.000 Per Kg, Warga Kurangi Pembelian

Surabaya
Jalur Piket Nol Tetap Buka Saat Mudik Lebaran, Diberlakukan Sistem Buka Tutup

Jalur Piket Nol Tetap Buka Saat Mudik Lebaran, Diberlakukan Sistem Buka Tutup

Surabaya
Oknum Perwira Polisi di Banyuwangi Positif Narkoba

Oknum Perwira Polisi di Banyuwangi Positif Narkoba

Surabaya
Remaja di Ponorogo Produksi Petasan untuk Diledakkan Saat Lebaran

Remaja di Ponorogo Produksi Petasan untuk Diledakkan Saat Lebaran

Surabaya
Perampok Bersenjata Api Sasar Agen BRILink di Lamongan

Perampok Bersenjata Api Sasar Agen BRILink di Lamongan

Surabaya
Truk Boks Tabrak Avanza di Madiun, 1 Penumpang Meninggal, 4 Orang Terluka

Truk Boks Tabrak Avanza di Madiun, 1 Penumpang Meninggal, 4 Orang Terluka

Surabaya
Santri ABH Penganiaya Santri Lain di Kediri Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara

Santri ABH Penganiaya Santri Lain di Kediri Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara

Surabaya
445 PPPK Pamekasan Joget Pakai Lagu Kampanye Prabowo, Pj Bupati Minta Maaf

445 PPPK Pamekasan Joget Pakai Lagu Kampanye Prabowo, Pj Bupati Minta Maaf

Surabaya
Pemudik Melahirkan di Dalam Bus Mila di Exit Tol Madiun

Pemudik Melahirkan di Dalam Bus Mila di Exit Tol Madiun

Surabaya
Mengenal Kue Bolu Khas Magetan, Diburu Warga Saat Ramadhan dan Masih Jadi Menu Favorit Lebaran

Mengenal Kue Bolu Khas Magetan, Diburu Warga Saat Ramadhan dan Masih Jadi Menu Favorit Lebaran

Surabaya
Dinas KBPPPA Gresik dan Dinsos Jatim Beri Pendampingan Anak-anak Korban Gempa Bawean

Dinas KBPPPA Gresik dan Dinsos Jatim Beri Pendampingan Anak-anak Korban Gempa Bawean

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com