SURABAYA, KOMPAS.com - Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang diduga dilakukan petinggi Satpol PP Kota Surabaya, Jawa Timur, lantaran telah menjual barang hasil penertiban naik ke penyidikan.
Hal ini dibuktikan dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print - 09/M.5.10/Fd.1/06/2022.
Kejaksaan Negeri Surabaya akan segera menetapkan tersangka dala kasus tersebut.
"Awal lid (penyelidikan) 31 Mei 2022, lalu 6 Juni 2022 lalu sudah naik penyidikan," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya, Ari Praseya Panca Atmaja di Surabaya, Kamis (16/6/2022).
Baca juga: Kejari Surabaya Ambil Alih Kasus Petinggi Satpol PP Diduga Jual Barang Hasil Penertiban
Ari menjelaskan, cepatnya pengusutan kasus ini lantaran semua bukti maupun saksi yang diperoleh dari pemeriksaan telah memenuhi syarat, sehingga kasus ini bisa langsung dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Sudah ada yang dimintai keterangan lalu dilakukan ekspose penyelidikan dan telah ditemukan bukti permulaan cukup. Maka ditingkatkan ke penyidikan," ucap Ari.
Tak hanya itu, menurut Ari, dari pengakuan para saksi mulai dari pejabat di lingkungan Satpol PP dan pegawai, serta masyarakat yang mengetahui saksi pengangkutan barang sangat kooperatif menjawab semua pertanyaan yang diajukan penyidik.
"Seluruh saksi mengetahui telah terjadi adanya perbuatan melawan hukum, antara lain pengambilan barang hasil penertiban," ungkap dia.
Baca juga: Petinggi Satpol PP Diduga Pakai 2 Truk untuk Angkut Besi Hasil Penertiban, Bayar 4 Warga
Meski demikian, Ari tak mengungkap identitas siapa saja pejabat Satpol PP maupun ASN Pemkot Surabaya yang terlibat.
Ari juga belum bisa menyebutkan pasal-pasal yang akan disangkakan untuk menjerat calon tersangka.
"Sesegera mungkin (diungkap). Tunggu nanti saja," kata Ari.
Seperti diberitakan, petinggi Satpol PP Surabaya diduga menjual hasil barang penertiban yang ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.
Penjualan hasil barang penertiban itu tidak sesuai dengan prosedur. Jika dirupiahkan, hasil barang penertiban yang dijual itu senilai ratusan juta rupiah.
Sebab, di gudang tersebut ada berbagai macam barang hasil penertiban, mulai dari potongan besi reklame, potongan utilitas, spanduk, tower, rombong dan barang hasil penertiban lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.