Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut 5 Tahun Penjara, Ini Respons Terdakwa Kasus Korupsi Upah THL PDAM Madiun

Kompas.com - 16/06/2022, 12:13 WIB
Muhlis Al Alawi,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Terdakwa kasus korupsi upah Tenaga Harian Lepas (THL) PDAM Kota Madiun, Sandy Kunariyanto, menyebutkan, dirinya bukan orang yang paling bertanggung jawab atas kasus itu. Sandy menyebut, ada pihak lain yang harusnya ikut bertanggung jawab, yakni jajaran direksi.

Hal itu disampaikan Sandy dalam nota pembelaan pribadi yang diserahkan penasihat hukumnya kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (14/6/2022).

Sebab, Sandy menyebut, dalam dakwaan, jaksa mendakwa dirinya melanggar Pasal 12 Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

Baca juga: Terjerat Dugaan Korupsi Pemotongan Upah THL PDAM Madiun, Dirut Teknik PDAM Magetan Dibebastugaskan

Selain itu, jaksa juga mendakwa dirinya dengan Pasal 10 peraturan yang sama, yaitu wajib membuat perjanjian kerja harian lepas secara tertulis dengan para buruh atau pekerja.

“Di sini sudah terlihat jelas bahwa direksi mengabaikan keputusan menteri selama lebih dari 10 tahun. Justru sebaliknya, saya pernah mengajukan usulan agar para THL diangkat menjadi tenaga kontrak atau dikoperasikan. Namum, oleh direksi ditolak dengan alasan efisiensi biaya pegawai,” kata Sandy.

Baca juga: Kronologi Pengungkapan Kasus Dugaan Korupsi di PDAM Madiun, Kerugian Negara Capai Rp 263 Juta

Saat korupsi itu terjadi, Sandy menjabat sebagai Kepala Bagian Transmisi dan Distribusi PDAM Kota Madiun.

Terkait dengan kerugian negara yang mencapai Rp 263 juta, Sandy merasa heran lantaran nilai kerugian uang negara tersebut dari hasil perhitungan Inspektorat mulai tahun 2017 sampai dengan Bulan September 2021. Padahal, dirinya mengundurkan diri dari PDAM Kota Madiun pada Bulan Februari 2021.

“Sangat jelas sekali bahwa perhitungan Inspektorat salah apabila dikaitkan dengan dakwaan yang ditujukan kepada saya dengan hasil perhitungan senilai Rp 263 juta tersebut (periode 2017-September 2021). Sementara saya keluar dari PDAM Kota Madiun terhitung tanggal 11 Februari 2021,” kata Sandy.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Surabaya
Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Surabaya
Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Besuk Kobokan

Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Besuk Kobokan

Surabaya
Pakar Pendidikan Nilai Kampus Sebenarnya Bisa Antisipasi TPPO Modus 'Ferienjob'

Pakar Pendidikan Nilai Kampus Sebenarnya Bisa Antisipasi TPPO Modus "Ferienjob"

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Mojokerto untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Mojokerto untuk Lebaran 2024

Surabaya
Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban, dalam Sidang, Istri Pelaku Akui Selingkuh dengan Korban

Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban, dalam Sidang, Istri Pelaku Akui Selingkuh dengan Korban

Surabaya
Harga Daging Sapi di Banyuwangi Stabil Jelang Lebaran 2024

Harga Daging Sapi di Banyuwangi Stabil Jelang Lebaran 2024

Surabaya
Polisi Trenggalek Sita Pikap Ronda Sahur dan Akan Kembalikan usai Lebaran

Polisi Trenggalek Sita Pikap Ronda Sahur dan Akan Kembalikan usai Lebaran

Surabaya
Stigma Ganda Ibu Tunggal di Balik Kisah Pemuda Autis Sendirian Temani Jasad Ibunda Berhari-hari

Stigma Ganda Ibu Tunggal di Balik Kisah Pemuda Autis Sendirian Temani Jasad Ibunda Berhari-hari

Surabaya
Ribuan Warga di Malang Antre Tukar Uang, Ada yang dari Pukul 4 Subuh

Ribuan Warga di Malang Antre Tukar Uang, Ada yang dari Pukul 4 Subuh

Surabaya
Produksi Beras di Madiun Meningkat, Triwulan Pertama Capai 41.815 Ton

Produksi Beras di Madiun Meningkat, Triwulan Pertama Capai 41.815 Ton

Surabaya
Titik Rawan Macet 38 Kabupaten Kota di Jatim 2024 Versi Polda

Titik Rawan Macet 38 Kabupaten Kota di Jatim 2024 Versi Polda

Surabaya
Pemkab Banyuwangi Sidak Pasar dan RPH Pastikan Daging Aman Dikonsumsi

Pemkab Banyuwangi Sidak Pasar dan RPH Pastikan Daging Aman Dikonsumsi

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com