Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berulang Kali Cabuli Anak Tiri yang Masih SD, Pria Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 15/06/2022, 15:10 WIB
Hamim,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BOJONEGORO, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial S (52), di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, tega mencabuli anak tirinya, RM (12), sebanyak empat kali.

Pelaku mencabuli korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu dengan iming-iming dibelikan pulsa untuk paket internet.

Baca juga: Pemuda di Bojonegoro Perkosa Gadis 16 Tahun yang Dikenal Lewat Facebook, Pelaku Ancam Sebar Foto Bugil Korban

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bojonegoro, AKBP Muhammad mengatakan, kasus pencabulan itu pertama kali dilakukan pelaku kepada anak tirinya itu pada Oktober 2021.

Saat itu, korban sedang ebrmain bersama teman sebayanya di sekitar rumah. Pelaku pun memanggil korban dan mengajaknya pulang.

Tiba di rumah, pelaku menyuruh korban masuk ke kamar dan mengunci pintu dari dalam. 

"Saat di dalam kamar itu, pelaku duduk di sebelah korban dan membujuk korban agar mau melayani nafsu pelaku dengan iming-iming akan dibelikan pulsa data untuk internetan," kata AKBP Muhammad, kepada Kompas.com, Selasa (14/6/2022).

Pelaku menyuruh korban tidak menceritakan kejadian itu kepada ibunya. Pelaku juga melarang korban melapor kepada neneknya yang tinggal tak jauh dari rumah tersebut.

Usai melakukan tindakan itu, pelaku bergegas keluar kamar dan menuju kandang untuk memberi makan ternak. Sementara korban kembali bermain dengan temannya.

Berdasarkan penyidikan, pelaku ternyata sudah empat kali melakukan perbuatan bejat itu di tempat yang sama.

"Aksi pencabulan terhadap korban terakhir dilakukan pelaku pada Bulan Juni 2022," tuturnya.

Perbuatan pelaku akhirnya diketahui ibu korban. Keluarga pun langsung melapor ke polisi.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh jajaran Satreskrim Polres Bojonegoro, pelaku akhirnya ditangkap di tempat persembunyiannya di Kecamatan Ngetos, Kecamatan Nganjuk, Jawa Timur.

Baca juga: Harga Cabai Rawit di Bojonegoro Tembus Rp 100.000 Per Kilogram

Dalam proses penyidikan, petugas mengamankan barang bukti satu buah celana dalam warna pink, satu buah kaos warna putih, satu buah rok panjang warna hitam, dan satu buah kemeja lengan panjang.

"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Undang-Udang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelas Muhammad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Surabaya
Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Surabaya
Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Surabaya
Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Surabaya
Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Surabaya
Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Surabaya
6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

Surabaya
Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Surabaya
Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Surabaya
Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Surabaya
Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Surabaya
Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Surabaya
Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Surabaya
Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com