BOJONEGORO, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial S (52), di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, tega mencabuli anak tirinya, RM (12), sebanyak empat kali.
Pelaku mencabuli korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu dengan iming-iming dibelikan pulsa untuk paket internet.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bojonegoro, AKBP Muhammad mengatakan, kasus pencabulan itu pertama kali dilakukan pelaku kepada anak tirinya itu pada Oktober 2021.
Saat itu, korban sedang ebrmain bersama teman sebayanya di sekitar rumah. Pelaku pun memanggil korban dan mengajaknya pulang.
Tiba di rumah, pelaku menyuruh korban masuk ke kamar dan mengunci pintu dari dalam.
"Saat di dalam kamar itu, pelaku duduk di sebelah korban dan membujuk korban agar mau melayani nafsu pelaku dengan iming-iming akan dibelikan pulsa data untuk internetan," kata AKBP Muhammad, kepada Kompas.com, Selasa (14/6/2022).
Pelaku menyuruh korban tidak menceritakan kejadian itu kepada ibunya. Pelaku juga melarang korban melapor kepada neneknya yang tinggal tak jauh dari rumah tersebut.
Usai melakukan tindakan itu, pelaku bergegas keluar kamar dan menuju kandang untuk memberi makan ternak. Sementara korban kembali bermain dengan temannya.
Berdasarkan penyidikan, pelaku ternyata sudah empat kali melakukan perbuatan bejat itu di tempat yang sama.
"Aksi pencabulan terhadap korban terakhir dilakukan pelaku pada Bulan Juni 2022," tuturnya.
Perbuatan pelaku akhirnya diketahui ibu korban. Keluarga pun langsung melapor ke polisi.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh jajaran Satreskrim Polres Bojonegoro, pelaku akhirnya ditangkap di tempat persembunyiannya di Kecamatan Ngetos, Kecamatan Nganjuk, Jawa Timur.
Baca juga: Harga Cabai Rawit di Bojonegoro Tembus Rp 100.000 Per Kilogram
Dalam proses penyidikan, petugas mengamankan barang bukti satu buah celana dalam warna pink, satu buah kaos warna putih, satu buah rok panjang warna hitam, dan satu buah kemeja lengan panjang.
"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Undang-Udang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelas Muhammad.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.