Sebab, Eri menginginkan ada kesepakatan bersama untuk mewujudkan Surabaya yang Maju, Harmonis, dan Berkelanjutan
"Kalau kurang, maka harus kita sepakati ditambah. Tapi kalau di wilayah itu sudah penuh, bahkan berlebih, bagaimana? Karena ada, di titik tertentu, jumlah kampungnya padat jumlah sekolahnya sedikit dan ada yang wilayahnya tidak padat, tapi sekolahnya banyak," ungkap dia.
Meski demikian, untuk siswa dari kategori keluarga Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang masuk ke sekolah swasta, ia menegaskan bahwa Pemkot Surabaya bertanggung jawab selama peserta didik mengenyam pendidikan di sekolah tersebut.
"Kalau MBR pastilah (intervensi) dan tidak ada biaya penarikan lagi. Seragam dan uang gedung menjadi tanggung jawab Pemkot Surabaya. Kami dengan MKKS negeri dan swasta juga sepakat, jangan sampai ada sekolah swasta yang menarik uang," tegas dia.
Baca juga: Kuota PPDB Jabar Tingkat SMA 704.592 Kursi, Pendaftaran di Daerah Blank Spot Bisa di Sekolah Tujuan
Sementara itu, Kepala Dispendik Kota Surabaya Yusuf Masruh mengatakan, apabila wali murid atau orang tua siswa mengalami kesulitan selama masa PPDB tahun 2022, bisa mendatangi SD dan SMP Negeri maupun swasta terdekat di wilayahnya masing-masing.
"SD dan SMP, siap siaga membantu warga atau orang tua siswa yang hendak mendaftarkan putra dan putrinya untuk sekolah," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.