Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motif Pria di Malang Sekap Perempuan di Lemari, Dendam kepada Orangtua Korban

Kompas.com - 14/06/2022, 18:54 WIB
Imron Hakiki,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Motif aksi penyekapan oleh Agus Wicaksono (49) asal Kabupaten Banyuwangi, kepada perempuan muda, IRN (18) warga Desa Sumberpucung, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Jawa Timur terungkap.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sumberpucung, AKP Lukman Hudin mengatakan, pelaku nekat menyekap korban atas dasar rasa dendam kepada orangtua korban.

Menurutnya, orangtua korban mempunyai utang kepada pelaku namun tiap ditagih selalu mengelak. 

Baca juga: Minta Tolong pada Warga dengan Tangan Terikat, Perempuan di Malang Diduga Dilecehkan dan Disekap Dalam Lemari

"Karena saking geramnya, pelaku menyekap korban selaku anaknya," ungkap Lukman melalui sambungan telepon, Selasa (14/6/2022).

Modusnya, pelaku berpura-pura akan membantu menguruskan ijazah korban yang tertahan di sekolah akibat faktor biaya.

Ia kemudian mengajak korban untuk mengunjungi sekolahnya pada Kamis (9/6/2022) pagi.

"Tapi ternyata korban bukan dibawa ke sekolah untuk mengurus ijazahnya, tapi justru diajak ke rumah kontrakannya dan disekap di sana," jelasnya.

Rumah kontrakannya berada di kawasan Dusun Untung Suropati, Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.

Baca juga: Warga Temukan Mayat Mengapung di Sungai Molek Malang, Terdapat Luka di Kepala

 

Di rumah kontrakan itu, korban disekap di dalam lemari setinggi sekitar 2 meter dengan kondisi tangan di ikat.

"Korban disekap di dalam lemari itu sejak pagi hingga malam. Terhitung selama sekitar 11 jam, sebelum akhirnya ia berhasil mendobrak lemari dan berhasil kabur," beber Lukman.

Korban meminta tolong kepada warga sekitar atas peristiwa yang menimpanya. Salah satu warga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sumberpucung.

"Tidak berselang lami, pelaku kami cari keberadaanya dan kami tangkap. Kini ia kami tahan di Polsek Sumberpucung," jelasnya.

Baca juga: Hilang Kendali Saat Hendak Menyalip, Perempuan di Malang Tewas Terlindas Bus

Beberapa barang bukti yang diduga menjadi sarana penyekapan juga turut diamankan polisi. Seperti kendaraan roda dua milik pelaku, 3 tali berbahan karet, dan 1 lakban berwarna coklat.

"Pelaku kami kenakan Pasal 333 KUHP tentang Penculikan, dengan ancaman hukuman 8 hingga 12 tahun penjara," pungkas Lukman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Surabaya
Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Surabaya
Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Surabaya
Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Surabaya
Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Surabaya
6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

Surabaya
Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Surabaya
Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Surabaya
Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Surabaya
Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Surabaya
Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Surabaya
Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Surabaya
Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Surabaya
Soal Adik Via Vallen Diduga Terlibat Penggelapan Motor, Keluarga: Kami Enggak Tahu Keberadaannya

Soal Adik Via Vallen Diduga Terlibat Penggelapan Motor, Keluarga: Kami Enggak Tahu Keberadaannya

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com