MALANG, KOMPAS.com - Motif aksi penyekapan oleh Agus Wicaksono (49) asal Kabupaten Banyuwangi, kepada perempuan muda, IRN (18) warga Desa Sumberpucung, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Jawa Timur terungkap.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sumberpucung, AKP Lukman Hudin mengatakan, pelaku nekat menyekap korban atas dasar rasa dendam kepada orangtua korban.
Menurutnya, orangtua korban mempunyai utang kepada pelaku namun tiap ditagih selalu mengelak.
"Karena saking geramnya, pelaku menyekap korban selaku anaknya," ungkap Lukman melalui sambungan telepon, Selasa (14/6/2022).
Modusnya, pelaku berpura-pura akan membantu menguruskan ijazah korban yang tertahan di sekolah akibat faktor biaya.
Ia kemudian mengajak korban untuk mengunjungi sekolahnya pada Kamis (9/6/2022) pagi.
"Tapi ternyata korban bukan dibawa ke sekolah untuk mengurus ijazahnya, tapi justru diajak ke rumah kontrakannya dan disekap di sana," jelasnya.
Rumah kontrakannya berada di kawasan Dusun Untung Suropati, Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.
Baca juga: Warga Temukan Mayat Mengapung di Sungai Molek Malang, Terdapat Luka di Kepala
Di rumah kontrakan itu, korban disekap di dalam lemari setinggi sekitar 2 meter dengan kondisi tangan di ikat.
"Korban disekap di dalam lemari itu sejak pagi hingga malam. Terhitung selama sekitar 11 jam, sebelum akhirnya ia berhasil mendobrak lemari dan berhasil kabur," beber Lukman.
Korban meminta tolong kepada warga sekitar atas peristiwa yang menimpanya. Salah satu warga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sumberpucung.
"Tidak berselang lami, pelaku kami cari keberadaanya dan kami tangkap. Kini ia kami tahan di Polsek Sumberpucung," jelasnya.
Baca juga: Hilang Kendali Saat Hendak Menyalip, Perempuan di Malang Tewas Terlindas Bus
Beberapa barang bukti yang diduga menjadi sarana penyekapan juga turut diamankan polisi. Seperti kendaraan roda dua milik pelaku, 3 tali berbahan karet, dan 1 lakban berwarna coklat.
"Pelaku kami kenakan Pasal 333 KUHP tentang Penculikan, dengan ancaman hukuman 8 hingga 12 tahun penjara," pungkas Lukman.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.