Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebuah Masjid di Malang Tiadakan Penyembelihan Hewan Kurban karena PMK, Ini Kata Wali Kota

Kompas.com - 14/06/2022, 18:50 WIB
Nugraha Perdana,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

 

Tanggapan Wali Kota Malang dan DMI

Wali Kota Malang Sutiaji akan mengumpulkan para pengurus masjid dan tokoh agama untuk menyosialisasikan pelaksanaan ibadah saat Idul Adha 2022.

"Nanti Insya Allah mau kita kumpulkan, kesra nanti saya minta untuk mengumpulkan kerja sama dengan DMI dengan NU dan Muhammadiyah untuk melakukan sosialisasi dalam waktu dekat," kata Sutiaji di Balai Kota Malang, Selasa (14/6/2022).

Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Malang Kasuwi Syaiban menilai, pihak masjid yang meniadakan penyembelihan hewan kurban itu terlalu berlebihan.

Menurutnya, sah atau tidaknya hewan kurban yang bergejala PMK dapat mengacu pada Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) Nomor 32 tahun 2022.

"Jadi kalau hanya sakit ringan menurut Fatwa MUI enggak masalah, tapi kalau PMK sudah dahsyat, kemudian kukunya sampai melepuh, kemudian mulutnya sampai begitu, nah itu untuk semacam ini barangkali tidak memenuhi syarat," kata Kasuwi saat dihubungi via telepon pada Selasa (14/6/2022).

Baca juga: Gadis di Malang Diduga Disekap di Rumah Kontarakan, Kabur dengan Tangan Terikat, Pelaku Mengaku Aparat

Dia juga berharap masyarakat bisa membeli hewan kurban yang sehat.

"Saya kira berlebihan karena kalau tahun kemarin wajar Covid-19 karena berkerumun dan sebagainya, kalau ini kan masalah hewannya, nanti tinggal pilih saja beli yang sehat, jadi saya kira masjid-masjid nggak perlu berlebihan seperti itu," katanya.

DMI Kota Malang juga akan melakukan pertemuan internal dengan pengurus masjid untuk menyikapi adanya kejadian tersebut.

Meski begitu, DMI Kota Malang menyadari setiap masjid tidak bisa diintervensi. Masjid, kata dia, punya hak mengadakan atau meniadakan penyembelihan hewan kurban.

"Kami masih mau rapat tapi sebetulnya itu hak masing-masing masjid, jadi tidak bisa DMI memaksa, enggak ada hak itu, mereka punya hak meniadakan atau mengadakan, jadi tidak masalah," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com