Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemuda di Bojonegoro Perkosa Gadis 16 Tahun yang Dikenal Lewat Facebook, Pelaku Ancam Sebar Foto Bugil Korban

Kompas.com - 14/06/2022, 18:47 WIB
Hamim,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

BOJONEGORO, KOMPAS.com - Seorang pemuda berinisial KH (27), asal Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, ditangkap polisi lantaran telah memperkosa gadis di bawah umur berinisial SL (16) hingga hamil.

Perbuatan pelaku mencabuli korban yang dikenalnya melalui Facebook tersebut berlangsung di sebuah gubuk yang ada di tengah sawah jauh dari pemukiman warga.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bojonegoro AKBP Muhammad mengatakan, peristiwa pencabulan itu terjadi pada Agustus 2021.

Menurutnya, korban sempat menolak namun terus dipaksa oleh pelaku.

Baca juga: Harga Cabai Rawit di Bojonegoro Tembus Rp 100.000 Per Kilogram

"Karena pelaku terus merayunya, korban akhirnya rela melepaskan pakaiannya, dan terjadilah persetubuhan," kata Muhammad kepada Kompas.com, Selasa (14/6/2022).

Peristiwa itu berawal saat pelaku dengan korban saling berkenalan melalui Facebook pada Juli 2021, dan komunikasi secara intens keduanya berlanjut melalui nomor WhatsApp.

Selanjutnya, pada Agustus 2021 sekira pukul 18.30 WIB, pelaku menemui korban dan mengajaknya jalan-jalan dengan mengendarai sepeda motor.

Di tengah perjalanan tersebut, pelaku mengajak korban singgah di sebuah gubuk yang berada di lahan persawahan yang sepi dan jauh dari pemukiman warga.

Setibanya di sebuah gubuk tersebut, pelaku pun mengajak korban untuk berhubungan intim layaknya suami istri.

Baca juga: Pria di Bojonegoro Hilang, Sandalnya Ditemukan di Tepi Sungai Bengawan Solo

Muhammad menjelaskan, perbuatan pelaku menyetubuhi korban kembali terjadi yang kedua kalinya di tempat yang sama setelah pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugil korban.

"Persetubuhan yang kedua, korban diancam foto bugilnya akan disebarkan, dan pelaku juga berjanji akan menikahinya, sehingga korban menuruti pelaku," jelasnya.

Seiring berjalannya waktu, korban pun menceritakan kondisinya kepada orangtuanya, lantaran sudah telat datang bulan dan hamil akibat persetubuhan dengan pelaku.

Selanjutnya, orangtua korban pun menemui pelaku di rumahnya untuk meminta pertanggungjawaban dari pelaku yang telah menghamilinya.

"Saat ditemui orangtua korban, pelaku bersedia menikahi. Tetapi hingga janin yang dikandung korban lahir, pelaku tidak menikahinya," tuturnya.

Baca juga: Tak Tahan Diejek, Bocah di Bojonegoro Bacok Temannya Sendiri

Pihak keluarga terpaksa melaporkan kejadian yang menimpa anaknya tersebut ke polisi, lantaran tidak ada itikad baik dari pelaku untuk menikahinya.

Kini, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 dan Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tandasnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Surabaya
Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar hingga Radius 2 Kilometer

Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar hingga Radius 2 Kilometer

Surabaya
Rumah Ambruk di Bangkalan Akibat Petasan Meledak, 1 Orang Meninggal dan 2 Kritis

Rumah Ambruk di Bangkalan Akibat Petasan Meledak, 1 Orang Meninggal dan 2 Kritis

Surabaya
Arus Balik di Pelabuhan Jangkar Situbondo Didominasi Kalangan Santri

Arus Balik di Pelabuhan Jangkar Situbondo Didominasi Kalangan Santri

Surabaya
3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

Surabaya
PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

Surabaya
2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

Surabaya
Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Surabaya
Pasutri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru

Pasutri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru

Surabaya
Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Surabaya
Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Surabaya
Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Surabaya
Gara-gara Dicerai Sepihak, TKW Asal Madiun Rusak Rumah Hasil Menabung Selama 9 Tahun

Gara-gara Dicerai Sepihak, TKW Asal Madiun Rusak Rumah Hasil Menabung Selama 9 Tahun

Surabaya
Ayah dan Anak Tenggelam di Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Proses Pencarian Diperluas

Ayah dan Anak Tenggelam di Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Proses Pencarian Diperluas

Surabaya
Pemkab Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Lahar Dingin Semeru

Pemkab Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Lahar Dingin Semeru

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com