NGAWI, KOMPAS.com – Upaya pernikahan SMN bin JWS (50), seorang oknum kepala dusun di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur dengan gadis 16 tahun ternyata sempat dicegat satgas dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Ngawi.
Kepala DP3AKB Kabupaten Ngawi, Nugrahaningrum mengatakan, satgas sempat mandatangi tempat rencana pernikahan siri yang akan dilaksankan di Desa Sidolaju.
Namun SMN akhirnya memindahan pernikahan siri tersebut ke Dukuh Planggarem, Desa Planglor, Kecamatan Kedunggalar.
“Sempat kita cegat di Desa Sidolaju, tetapi rupanya pernikahan tersebut dipindah ke Planggarem itu, di salah satu rumah keluarga laki laki,” ujar Nugrahaningrum melalui sambungan telepon, Selasa (14/6/2022).
Nugrahaningrum menambahkan, upaya pencegahan pernikahan siri sudah dilakukan dinas sejak postingan orangtua pengantin perempuan yang berada di Aceh viral dimedia sosial.
Orangtua pengantin perempuan diketahui mengungkapkan adanya pernikahan anaknya yang masih berusia 16 tahun dengan SMN yang sudah 50 tahun.
Baca juga: Anak di Bawah Umur di Ngawi Dinikahi Kasun Berusia 50 Tahun, Ini Pengakuan Sang Ibu
DP3AKB juga meminta kepada pemerintah Kecamatan Kedunggalar untuk mengingatkan kepada SMN akan konsekuensi atas niatnya tersebut.
“Kita melalui pemerintah kecamatan sudah meminta mengingatkan kepada kasun bahwa selaku perangkat desa dilarang melakukan pernikahan itu. Perempuannya di bawah umur, kasunnya kan masih punya istri yang bekerja di Taiwan,” imbuhnya.
Sosilalisasi kepada pihak keluarga perempuan terkait aturan pernikahan di bawah umur juga sudah dilakukan oleh satgas.
Namun pihak keluarga perempuan justru menuduh warga iri karena tidak setuju dengan pernikahan tersebut.
“Pihak keluarga ini sempat menyampaikan kalau yang melarang pernikahan itu orang sirik,” katanya.
Baca juga: Pria 50 Tahun yang Nikahi Gadis Bawah Umur di Ngawi Dilaporkan ke Polisi
Dinas DP3AKB Kabupaten Ngawi sempat mendatangi rumah keluarga pengantin perempuan usai mengadang upaya pernikahan kasun.
Pihak keluarga perempuan lantas mengaku telah membatalkan pernikahan tersebut.
“Kita ya kecolongan dengan pengakuan keluarga perempuan, ternyata mereka tetap melangsungkan pernikahan,” ucap Nugrahaningrum.
Nugrahaningrum menjelasakan, SMN akhirnya menceraikan korban yang baru lulus SMP tersebut usai viral unggahan di media sosial. Perniakah keduanya hanya berumur satu hari.
“Kita diperlihatkan surat perjanjian yag ditandatangani kedua belah pihak bahwa si laki-laki telah melakukan talak,” jelasnya.
Baca juga: Siswi Asal Ngawi yang Kabur Sudah Kembali ke Rumah, Ternyata Ingin Bertemu Kenalan Facebook
SMN saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan dengan gadis di bawah umur oleh Polres Ngawi.
Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya mengatakan, pelaku dilaporkan oleh keluarga korban atas ulahnya menggauli gadis tersebut.
Dalam melakukan aksinya, tersangka mengiming-imingi korban akan membelikan rumah, mobil, dan akan dinikahi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.