BONDOWOSO,KOMPAS.COM - Polres Bondowoso berhasil meringkus kawanan pencuri di salah satu gudang tembakau di Kecamatan Tamanan Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur pada Selasa (7/6/2022).
Pelaku yang terdiri dari empat orang itu merupakan warga Kabupaten Jember dari beberapa kecamatan. Di antaranya yakni, B (46), H (46) TA (32). Kemudian AH yang kini tengah menjalani hukuman kasus lainnya di Lapas Bojonegoro.
Mereka membobol brankas dan mencuri uang di gudang tembakau tersebut hingga mencapai Rp 650 juta.
Baca juga: Duduk Perkara Sopir di Bondowoso Ajak Polisi Adu Jotos, Berujung Sanksi Azan di Masjid
Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko menerangkan, kawanan pencuri itu melakukan aksinya pada 3 November 2021 dengan membobol tembok gudang.
Keempat pencuri tersebut melakukan peran yang berbeda-beda. Ada yang bertindak sebagai penunjuk jalan, eksekutor pencurian, hingga pembobol brankas.
"Selanjutnya mereka ke dalam ruang penyimpanan melalui pintu besi sebelah timur gudang tembakau, dan masuk ke ruang kantor tempat brankas," jelas Wimboko dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (13/6/2022).
Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Wimboko, uang ratusan juta tersebut telah habis digunakan untuk merenovasi rumah, bermain judi dan perempuan, menyewa sawah, membeli sapi, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Pengakuan pelaku, uangnya sudah digunakan," jelasnya.
Baca juga: Curi Motor Sambil Bawa Anak, IRT di Balikpapan Masuk Bui
Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Agung Purnomo menambahkan bahwa pihaknya semula menangkap pelaku TA yang merupakan penunjuk jalan dalam aksi pencurian itu.
Setelah berhasil mendapatkan keterangan, Satreskrim Polres Bondowoso keesokan harinya juga berhasil menangkap dua pelaku lainnya.
"Pelaku yang TA ditangkap tanggal 7 Juni 2022, yang dua orang lagi B dan H, kita tangkap keesokan harinya," jelas dia.
Selain itu,pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa dua buah sepeda motor, brankas, tiga pakaian yang diduga digunakan saat melakukan pencurian.
"Mereka kita sangkakan pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, 5e KUH Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkas dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.