Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komplotan Pencuri Bobol Brankas Isi Uang Rp 650 Juta di Gudang Tembakau Bondowoso, Hasil Curian untuk Renovasi Rumah hingga Judi

Kompas.com - 13/06/2022, 21:21 WIB
Bagus Supriadi,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

BONDOWOSO,KOMPAS.COM - Polres Bondowoso berhasil meringkus kawanan pencuri di salah satu gudang tembakau di Kecamatan Tamanan Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur pada Selasa (7/6/2022).

Pelaku yang terdiri dari empat orang itu merupakan warga Kabupaten Jember dari beberapa kecamatan. Di antaranya yakni, B (46), H (46) TA (32). Kemudian AH yang kini tengah menjalani hukuman kasus lainnya di Lapas Bojonegoro.

Mereka membobol brankas dan mencuri uang di gudang tembakau tersebut hingga mencapai Rp 650 juta.

Baca juga: Duduk Perkara Sopir di Bondowoso Ajak Polisi Adu Jotos, Berujung Sanksi Azan di Masjid

Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko menerangkan, kawanan pencuri itu melakukan aksinya pada 3 November 2021 dengan membobol tembok gudang.

Keempat pencuri tersebut melakukan peran yang berbeda-beda. Ada yang bertindak sebagai penunjuk jalan, eksekutor pencurian, hingga pembobol brankas.

"Selanjutnya mereka ke dalam ruang penyimpanan melalui pintu besi sebelah timur gudang tembakau, dan masuk ke ruang kantor tempat brankas," jelas Wimboko dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (13/6/2022).

Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Wimboko, uang ratusan juta tersebut telah habis digunakan untuk merenovasi rumah, bermain judi dan perempuan, menyewa sawah, membeli sapi, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Pengakuan pelaku, uangnya sudah digunakan," jelasnya.

Baca juga: Curi Motor Sambil Bawa Anak, IRT di Balikpapan Masuk Bui

Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Agung Purnomo menambahkan bahwa pihaknya semula menangkap pelaku TA yang merupakan penunjuk jalan dalam aksi pencurian itu.

Setelah berhasil mendapatkan keterangan, Satreskrim Polres Bondowoso keesokan harinya juga berhasil menangkap dua pelaku lainnya.

"Pelaku yang TA ditangkap tanggal 7 Juni 2022, yang dua orang lagi B dan H, kita tangkap keesokan harinya," jelas dia.

Selain itu,pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa dua buah sepeda motor, brankas, tiga pakaian yang diduga digunakan saat melakukan pencurian.

"Mereka kita sangkakan pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, 5e KUH Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkas dia.

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pria di Situbondo Tewas Terjatuh di Area Tambang Galian C

Pria di Situbondo Tewas Terjatuh di Area Tambang Galian C

Surabaya
Erupsi, Gunung Semeru Keluarkan Asap Setinggi 1.500 Meter

Erupsi, Gunung Semeru Keluarkan Asap Setinggi 1.500 Meter

Surabaya
Viral Video Tawuran di Ponorogo, Polisi Tangkap Satu Pelaku

Viral Video Tawuran di Ponorogo, Polisi Tangkap Satu Pelaku

Surabaya
Viral Video Perkelahian Antar-remaja di Ponorogo, Satu Orang Ditangkap

Viral Video Perkelahian Antar-remaja di Ponorogo, Satu Orang Ditangkap

Surabaya
Anies Baswedan Temui Gus Najih di Ponpes Al Anwar Sarang Rembang

Anies Baswedan Temui Gus Najih di Ponpes Al Anwar Sarang Rembang

Surabaya
Warga Sidoarjo Penggugat Kemenag soal Layanan Haji Diadukan ke Polisi atas Tuduhan Pemerasan

Warga Sidoarjo Penggugat Kemenag soal Layanan Haji Diadukan ke Polisi atas Tuduhan Pemerasan

Surabaya
Sosok Nardinata Marshioni, Suami yang Ternyata Perempuan di Surabaya, Nama Jusuf Hamka Terseret

Sosok Nardinata Marshioni, Suami yang Ternyata Perempuan di Surabaya, Nama Jusuf Hamka Terseret

Surabaya
1 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Ratusan Warga Malang Raya Konvoi Tuntut Keadilan

1 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Ratusan Warga Malang Raya Konvoi Tuntut Keadilan

Surabaya
Kasus DBD di Probolinggo Jatim, 18 Orang Meninggal

Kasus DBD di Probolinggo Jatim, 18 Orang Meninggal

Surabaya
Momen Terakhir Elmiati bersama Anak Balita dan Suaminya di Stadion Kanjuruhan

Momen Terakhir Elmiati bersama Anak Balita dan Suaminya di Stadion Kanjuruhan

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Tulungagung Hari Ini, 1 Oktober 2023: Siang hingga Sore Cerah

Prakiraan Cuaca di Tulungagung Hari Ini, 1 Oktober 2023: Siang hingga Sore Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 1 Oktober 2023 : Cerah Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 1 Oktober 2023 : Cerah Sepanjang Hari

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 01 Oktober 2023: Pagi dan Sore Cerah

Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 01 Oktober 2023: Pagi dan Sore Cerah

Surabaya
Rapat Pembentukan Komite Ad Hoc Suporter Digelar 1 Oktober Saat Peringatan Tragedi Kanjuruhan

Rapat Pembentukan Komite Ad Hoc Suporter Digelar 1 Oktober Saat Peringatan Tragedi Kanjuruhan

Surabaya
100 Hektar Kawasan Gunung Lawu Terbakar

100 Hektar Kawasan Gunung Lawu Terbakar

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com