Di perkara lainnya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak juga menangani perkara penipuan dan penggelapan dengan tersangka dua orang yang sama.
"Ada tiga orang korban yang membayar lunas pembalian gudang yang dijanjikan dengan total kerugian Rp 9 milliar," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.