SUMENEP, KOMPAS.com - Polres Sumenep, Jawa Timur, mulai menerapkan sistem tilang elektronik mobile, Senin (13/6/2022).
Sistem yang diberi nama Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) tersebut membantu anggota Polres Sumenep menertibkan pelanggar lalu lintas dan menghindari praktik "damai".
Baca juga: Polisi Gerebek Penjual Miras Ilegal Berkedok Toko Jamu di Sumenep
"Mobil INCAR Polres Sumenep di mana alat ini bisa capture pelanggaran-pelanggaran secara otomatis tanpa petugas bersentuhan dengan masyarakat dan juga menghindari praktik damai," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Kepolisian Resor (Polres) Sumenep AKP Widiarti saat dihubungi, Senin.
Widiarti menjelaskan, mobil INCAR yang dilengkapi kamera canggih beresolusi tinggi sudah aktif berkeliling di wilayah hukum Polres Sumenep.
Mobil tersebut akan beroperasi dengan teknologi canggih untuk menemukan pelanggaran pengendara di jalan, dengan cara mendeteksi nomor polisi, lokasi pelanggaran, hingga wajah pelanggar.
"Selain itu, mampu menangkap gambar sejumlah pelanggaran lalu lintas seperti melawan arus, tidak menggunakan helm, melanggar rambu lalu lintas, hingga melewati batas kecepatan yang ditentukan," ujar Widiarti.
Para pelanggar lalu lintas nantinya mendapatkan surat tilang yang dikirim melalui PT Pos Indonesia alamat rumah pemilik kendaraan.
Adapun rute yang dilalui mobil INCAR adalah daerah rawan kecelakaan lalu lintas seperti Kota Sumenep, Kecamatan Batuan, Kecamatan Lenteng, Kecamatan Kalianget, Kecamatan Saronggi, Kecamatan Bluto, dan Jalan Prenduan.
"Daerah tersebut sering terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia," tuturnya.
Dengan diterapkannya program mobil INCAR tersebut, Widiarti menyebut, polisi dan pelanggar tak akan bertemu langsung di lapangan untuk menghindari praktik curang dalam penindakan lalu lintas.
Baca juga: Mengaku Bisa Gandakan Uang dan Emas, Paranormal Palsu di Sumenep Diringkus Polisi
Ia pun mengimbau masyarakat agar selalu tertib dalam berlalu lintas.
"Melindungi diri sendiri dan juga orang lain, karena kecelakaan itu berawal dari pelanggaran," kata Widiarti.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.