MADIUN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun memeriksa dua pejabat PT Petrokimia Gresik dalam kasus dugaan korupsi pendistribusian pupuk bersubsidi yang diduga merugikan negara Rp 2 miliar pada 2018-2019.
Pantuan Kompas.com, pemeriksaan dua pejabat PT Petrokimia di Kejari Kabupaten Madiun berlangsung, Senin (13/6/2022), pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan sempat terhenti untuk jeda makan siang dan shalat dhuhur.
Baca juga: Dugaan Korupsi Minyak Goreng, 6 Distributor di Madiun Diperiksa
Kepala Seksi Pidsus Kejari Kabupaten Madiun Purning Dahono Putro menyatakan, sebenarnya penyelidik memanggil lima pejabat PT Petrokimia Gresik selaku produsen pupuk bersubsidi di Kabupaten Madiun.
"Dari lima yang kami panggil hanya dua yang datang. Sementara tiga yang lain tidak datang tanpa keterangan," ujar Purning yang dikonfirmasi disela-sela istirahat pemeriksaan.
Pejabat yang datang adalah Kepala Staf Perwakilan Daerah Penjualan (SPDP) Pertrokimia Gresik Wilayah kerja Mojokerto, Jombang, Nganjuk, Pacitan, Ponorogo dan Madiun, Muhammad Fajar Ismail dan Petugas pemasaran Petrokimia Gresik wilayah Kabupaten Madiun, Setiono.
Purning mengatakan, Petrokimia Gresik diperiksa sebagai kapasitasnya sebagai produsen penyedia pupuk bersubsidi. Tak hanya itu, penyelidik memerlukan informasi terkait berapa kuota pupuk bersubsidi yang sudah diedarkan dan masuk ke Kabupaten Madiun.
"Dari informasi itu akan diketahui kuota pupuk yang sudah diedarkan dan peran Petrokimia Gresik seperti apa," tandas Purning.
Untuk tiga pejabat yang tidak datang, penyelidik akan memanggil kembali dalam waktu dekat.
Ia menambahkan, Kejari Madiun telah memeriksa 88 orang dalam kasus ini. Mereka terdiri dari pejabat di Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun, penyuluh pertanian, kelompok tani, distributor pupuk, hingga produsen pupuk yakni PT Petrokimia Gresik.
Baca juga: Diperintah Jaksa Agung, Kejari Madiun Kebut Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi, 86 Orang Diperiksa
Usai pemeriksaan pihak PT Petrokimia Gresik, Kejari Kabupaten Madiun menaikkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. Selanjutnya, penyidik juga akan menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Hingga Senin pukul 15.30 WIB, kedua pejabat PT Petrokimia masih menjalani pemeriksaan didampingi legal officer-nya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.